Beranda / Berita / Aceh / KIP Banda Aceh Umumkan Pendaftaran Bacalon Perseorangan Pilkada 2024

KIP Banda Aceh Umumkan Pendaftaran Bacalon Perseorangan Pilkada 2024

Minggu, 05 Mei 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat mengatakan Penyerahan Syarat Minimal Bapaslon Perseorangan/Independen mulai 8 Mei 2024 - 12 Mei 2024 dengan melakukan pendaftaran ke Kantor KIP Kota Banda Aceh. [Foto: Humas KIP BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengumumkan Pelaksanaan Penyerahan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024 di Banda Aceh, Minggu (5/5/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat mengatakan Penyerahan Syarat Minimal Bapaslon Perseorangan/Independen mulai 8 Mei 2024 - 12 Mei 2024 dengan melakukan pendaftaran ke Kantor KIP Kota Banda Aceh.

"Syarat minimal yang harus terpenuhi saat mendaftar yaitu 7.787 dukungan KTP Elektronik tersebar paling sedikit 50 persen dari Jumlah Kecamatan di Kota Banda Aceh yaitu 5 Kecamatan dari 9," ujar Rachmat.

Ia menerangkan, setelah proses pendaftaran berakhir, maka KIP Kota Banda Aceh melakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dalam rangka memeriksa Dukungan KTP yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon.

"Kemudian setelah proses Tahapan Verifikasi (Administrasi dan Faktual) selesai dilaksanakan maka apabila memenuhi Syarat Minimal sebanyak 7.787 Dukungan KTP dan tersebar paling sedikit 50 persen atau 5 Kecamatan maka dinyatakan Memenuhi Syarat dan dilanjutkan melakukan pendaftaran sebagai Pasangan Calon pada 27 - 29 Agustus 2024 bersamaan dengan Pasangan Calon dari Jalur Partai Politik," ujar Rachmat

"Sebaliknya, apabila tidak memenuhi syarat minimal dukungan KTP dan sebaran paling sedikit 50 persen dari jumlah Kecamatan di Banda Aceh maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau tidak bisa mendaftar sebagai Pasangan Calon," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda