Beranda / Berita / Aceh / PAR Menang di PTUN Banda Aceh, Begini Tanggapan KIP Aceh

PAR Menang di PTUN Banda Aceh, Begini Tanggapan KIP Aceh

Jum`at, 23 September 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Humas KIP Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah melewati proses persidangan gugatan sengketa proses Pemilu terhadap KIP Aceh, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh memutuskan Partai Amanah Reformasi (PAR) ikut tahapan sebagai Partai Calon Peserta Pemilu 2024 mendatang. 

Hal tersebut tertuang dalam putusan nomor: 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA tanggal 22 September 2022.

Menanggapi itu, Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan sejak telah dibacakan putusan oleh PTUN Banda Aceh yang mengabulkan PAR pada Kamis (22/9/2022), KIP Aceh belum menerima salinan putusan tersebut. 

“Namun kita sudah mengetahuinya dari e-cort PTUN Banda Aceh,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Jumat (23/9/2022).

Ia menjelaskan, bahwa pada prinsipnya, KIP Aceh menghormati putusan PTUN dan akan melaksanakannya sesuai Pasal 471 ayat 7 UU 7/2017. 

“Kita akan pelajari amar putusannya terlebih dahulu dan kemudian bagaimana secara teknis dilaksanakan,” ucapnya.

Sementara ini, kata Munawarsyah, tindak lanjut KIP Aceh sedang mengkonsultasikan Putusan tersebut kepada KPU RI. “Secara teknis putusan PTUN ini memiliki konsekuensinya kepada tahapan tahapan jadwal pemilu, khususnya kegiatan verifikasi administrasi perbaikan yang sedang berlangsung, jadi kita akan pastikan terlebih dahulu jadwalnya, misalnya dalam amar putusan mewajibkan KIP Aceh mencabut tanda pengembalian dokumen persyaratan PAR, artinya PAR harus memenuhi dan melengkapi kembali dokumen persyaratan yang sebelumnya dinyatakan pendaftaran yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan, ini perlu diatur mekanisme dan waktunya,” tukasnya.

Lanjutnya, begitu juga dengan verifikasi administrasi di KIP Aceh dan Vermin keanggotaan oleh KIP/Kota, ini pasti butuh waktu, begitu juga klarifikasi kegandaan anggota serta verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratannya. 

“Selanjutnya kami meminta kepada pimpinan dan operator SIPOL PAR untuk mengkomunikasikan dengan helpdesk dan admin SIPOL KIP Aceh terkait data PAR di SIPOL terhadap pemenuhan persyaratan dokumen kepengurusan di kecamatan dalam Kab/Kota yang diupload kepengurusannya,” jelasnya.

“Domisili kantor dan syarat minimal 1/1000 keanggotaan setiap kepengurusan di kecamatan dalam kab/kota yang diupload kepengurusannya. Hal ini penting sekali harus diperhatikan, karena pemenuhan dan kelengkapan persyaratan pendaftaran ini, jika lengkap kita akan berikan tanda terima dan lanjut tahapan verifikasi administrasi,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda