kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Panwaslih Nagan Raya Panggil Caleg melanggar

Panwaslih Nagan Raya Panggil Caleg melanggar

Kamis, 25 Oktober 2018 14:10 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Panwaslih Nagan Raya melalukan pemanggilan terhadap caleg yang diduga melakukan pemadangan APK.

"pemanggilan ini kita lakukan untuk meminta keterangan sekaligus memberikan pemahaman tatacara pemasangan APK yang tidak melanggar aturan. Dari hasil pengawasan panwas desa di seluruh nagan raya yang diteruskan melalui Panwas kecamatan kepada kami dapat diketahui bentuk pelanggaran yang dilakukan seperti memasang dipepohonan, pagar tempat ibadat, taman, pagar sekolah dan tiang listrik" ujar Ketua Panwaslih Nagan Raya, Said Syahrul Rahmad, SH.,MH, kepada media, Kamis (25/10).

Selain itu pihaknya juga meminta kepada caleg yang melanggar agar segera menurunkan atau memindahkan pemasanhan APK yang melanggar.  Pemanggilan dilakukan terhadap Caleg baik caleg DPRK maupun caleg DPRA pada tanggal 23 s/d 24 Oktober 2018 bertempat dikantor Panwaslih Nagan Raya.

"Kami menghimbau agar parpol atau caleg memasanga APK sesuai lokasi yang ditentukan KIP Nagan Raya, jangan memasang di fasilitas umum, gedung sekolah, rumah sakit, pepohonan, taman, rumah ASN TNI/Polri, rumah aparatur gampong/desa dan tiang listrik. pemasangan APK harus memperhatikan keamanan, etika,  estetika, dan koordinasi dengan keuchik gampong (kades) setempat. Jika APK dipasang ditanah orang lain atau pihak swasta maka harus mendapatan izin tertulis dari pemiliknya." pungkas said. (REL/AP)



Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda