kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Panwaslih Aceh Tolak Laporan Partai Amanah Reformasi Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Panwaslih Aceh Tolak Laporan Partai Amanah Reformasi Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Senin, 29 Agustus 2022 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Anggota Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh melaksanakan sidang putusan pendahuluan terhadap perkara yang dilaporkan oleh Partai Amanah Reformasi (PAR) karena parpol tersebut tidak lulus pada saat pendaftaran, Banda Aceh, Senin (29/8/2022). 

Adapun laporan perkara yang dilaporkan oleh PAR ialah dugaan pelanggaran administrasi Pemilhan Umum (Pemilu).

Usai pembacaan putusan pendahuluan, Anggota Panwaslih Aceh yang bertindak sebagai majelis berpendapat bahwa laporan tersebut tidak lengkap karena tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan atau dilanggar oleh terlapor yang dianggap/didalikan sebagai perbuatan materil berupa objek pelanggaran yang dilaporkan atau sebagai pelanggaran administrasi Pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan tentang Pemilu.

Anggota Panwaslih Aceh yang bertindak sebagai mejelis ialah Fahrul Rizha Yusuf, Faizah, Naidi Faisal, Marini, dan Nyak Arief Fadillah Syah.

“Putusan Panwaslih Aceh menyatakan laporan yang disampaikan pelapor secara formil telah memenuhi syarat, namun tidak memenuhi syarat materil yaitu pelapor tidak menyebutkan secara jelas tentang perbuatan terlapor yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada saat pendaftaran pemeriksaan data dan dokumen pendaftaran partai politik lokal calon peserta Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Fahrul kepada reporter Dialeksis.com via telepon seluler.

Karenanya, Panwaslih Aceh memutuskan dan menyatakan laporan pelapor tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti, sebagaimana tertuang dalam PUTUSAN PENDAHULUAN NOMOR: 001/LP/PL/ADM/PROV/01.00/VIII/2022.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Bawaslu No. 8 /2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, pelapor harus memenuhi syarat formil dan materiil.

Dalam memenuhi syarat materiil Pelapor harus menyertakan dengan jelas objek pelanggaran ketentuan yang dilanggar oleh terlapor.

Sesuai Peraturan Bawaslu tersebut menyebutkan bahwa laporan harus memenuhi syarat formil dan materill yang didalamnya juga terdapat uraian peristiwa perbuatan atau tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak terlapor yang bersifat kumulatif.[Akh]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda