Beranda / Berita / Aceh / Panwaslih Aceh Tengah Ingatkan Peserta Pemilu Untuk Tidak Berkampanye

Panwaslih Aceh Tengah Ingatkan Peserta Pemilu Untuk Tidak Berkampanye

Rabu, 20 September 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM | Takengon - Kampanye belum dimulai, namun banyak peserta Pemilu yang sudah mencuri start. Banyak gambar para Caleg yang bertebaran, bahkan ada yang memasang baliho besar-besaran di tempat reklame yang disiapkan Pemda.

Maraknya aksi pencurian start itu, membuat Panwaslih Aceh Tengah mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ajakan sebelum jadwal dan tahapan masa kampanye pemilu dimulai.

Menurut Ismail Muammar, S.H. Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H) dalam keteranganya kepada Dialeksis.com, Rabu (20/09/2023), pihaknya menghimbau agar peserta Pemilu taat aturan.

Menurut Ismail Muammar, Panwaslih Aceh Tengah telah mengirimkan surar imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Se Kabupaten Aceh Tengah. Surat dengan nomor: 171/PM.00.02/K.AC-08/09/2023 menyoroti maraknya bahan sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di Kabupaten Aceh Tengah.

Dijelaskan Amar, berdasarkan ketentuan Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik ada aturan yang harus dipatuhi.

Partai politik peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye Pemilu.

Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan metode, Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya.

Mengadakan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Dijelaskan Amar, dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.

Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu.

Pengungkapan itu dengan menggunakan metode; penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau Media Sosial, memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

“Panwaslih mengimbau peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ajakan sebelum jadwal dan tahapan masa kampanye pemilu dimulai,” sebutnya.

Namun kenyataan di lapangan, banyak peserta Pemilu yang sudah mencuri start, gambar para Caleg lengkap dengan partai bahkan menyebutkan Dapil Pemilihan, bertaburan dimana-mana. Bahkan disetiap kegiatan hajatan (pesta), gambar para Caleg terpampang jelas.

Bukan hanya itu, tempat papan reklame di seputaran kota Takengon juga dihiasi dengan gambar sejumlah kandidat yang maju dalam pertarungan Pemilu 2024 ini. Untuk itu, Panwaslih Aceh Tengah mengirimkan surat kepada Partai agar mereka mentaati aturan.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda