Beranda / Berita / Aceh / Panwaslih Aceh Minta Partai Politik dan Caleg Turunkan APK Sebelum Ditertibkan

Panwaslih Aceh Minta Partai Politik dan Caleg Turunkan APK Sebelum Ditertibkan

Kamis, 26 Oktober 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Ketua Panwaslih Aceh, Agus Syahputra


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh meminta seluruh partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2024 untuk segera menurunkan alat peraga kampanye yang telah dipasang di berbagai lokasi. 

Permintaan ini disampaikan karena saat ini negara belum memasuki tahap kampanye resmi untuk Pemilu yang akan datang.

Menurut Ketua Panwaslih Aceh, Agus Syahputra, pemasangan alat peraga kampanye sebelum memasuki tahap kampanye dapat menciptakan kebingungan di kalangan masyarakat. Panwaslih mengingatkan semua partai politik untuk mematuhi aturan dan jadwal yang telah ditetapkan.

“Ini sudah beberapa kali kita imbauan kepada parpol peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye di luar tahapan kampanye, namun hal itu tidak diindahkan,” kata, Agus Syahputra, kepada DIALEKSIS.COM, Kamis (25/10/2023).

Menurutnya, tindakan tersebut sangat disayangkan, karena bakal calon anggota legislatif sudah menunjukkan citra diri dengan membubuhkan nomor urut di alat peraga.

“Padahal mereka belum dipastikan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT),” ujarnya.

Agus Syahputra menekankan pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak untuk memastikan proses Pemilu berjalan lancar dan adil. 

"Kami mengajak semua partai politik untuk bekerja sama dengan kami dalam menciptakan iklim Pemilu yang sehat dan berkeadilan. Dengan mengikuti aturan yang berlaku, kita dapat memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terwakili dalam proses demokrasi ini,” katanya.

Panwaslih Aceh berharap agar semua partai politik dan calon yang akan bertanding dalam Pemilu 2024 mematuhi permintaan ini dengan segera menurunkan alat peraga kampanye mereka. Masyarakat juga diingatkan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh kampanye yang belum sah tersebut, serta menunggu tahap resmi kampanye Pemilu 2024 yang akan diumumkan oleh otoritas terkait.


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda