Beranda / Berita / Aceh / Panwaslih Aceh Barat Bersama Tim Gabungan Lakukan Penertiban 317 APK Caleg Pemilu 2024

Panwaslih Aceh Barat Bersama Tim Gabungan Lakukan Penertiban 317 APK Caleg Pemilu 2024

Senin, 13 November 2023 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


(Foto: Dok Panwaslih)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat, bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri, telah melakukan penertiban terhadap ratusan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.

Sudirman, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Barat, menyatakan bahwa penertiban terhadap ratusan APK tersebut dilaksanakan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Barat. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan jalannya pemilihan yang bersih, adil, dan berintegritas.

"Kami bekerja sama dengan Satpol PP, TNI, dan Polri dalam melakukan penertiban APK di sejumlah kecamatan. Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon legislatif dalam kampanye mereka," ujar Sudirman.

Menurut Sudirman penertiban dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tim gabungan bertindak tanpa memihak kepada salah satu calon. Alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan, baik dalam hal lokasi pemasangan maupun batas waktu, ditemukan dan disita untuk menjaga keberlanjutan proses pemilihan yang adil.

“Ada sekitar 371 alat peraga kampanye yang kita tertibkan dan turunkan dalam kegiatan ini,” kata Sudirman, Senin (13/11/2023).

Sudirman mengatakan penertiban APK yang melanggar aturan, dilakukan sesuai Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tahapan Kampanye.

Menurutnya, penertiban ini merupakan tindak lanjut terhadap hasil Rapat Koordinasi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dengan Satpol PP Kabupaten Aceh Barat beberapa hari lalu.

Surdirman mengatakan, penertiban ratusan alat peraga kampanye tersebut dilakukan setelah pihaknya menyurati sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024, sesuai surat imbauan Panwaslih Aceh Barat yang kedua Nomor 164/PM.00.02/K.AC-01/10/2023 terkait pelaksanaan kampanye di luar tahapan.

Sebelumnya, Panwaslih Aceh Barat juga telah menyurati dan mengingatkan partai politik agar tidak melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan, termasuk menurunkan alat peraga kampanye paska penetapan Daftar calon Tetap (DCT) pada tanggal 4 November 2023.

Sesuai aturan, kata dia, kampanye baru dapat dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023. Sudirman mengatakan seluruh APK yang telah ditertibkan tersebut, dibawa dan ditempatkan di Sekretariat Panwaslih Aceh Barat.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda