Panwascam Bandar Pusaka Rekomendasi PSU di TPS 1 Babo
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hendra
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten Aceh Tamiang melalui Panwascam Kecamatan Bandar Pusaka mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kampung Babo.
Berdasarkan informasi yang diterima Dialeksis.com, Selasa (23/4/2019), Panwascam Kecamatan Bandar Pusaka melalui suratnya No. 072/BAWASLU.AC-07/BDP/K/TU.00.01/IV/2019 tertanggal 22 April memberikan rekomendasi PSU kepada ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bandar Pusaka dan tembusan ke KIP Aceh Tamiang.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan langsung Panitia Pengawasan TPS 01 Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka telah ditemukan adanya pelanggaran Pemilu yakni telah dilakukan pencoblosan oleh seseorang yang tidak memiliki hak pilih dengan menggunakan C6 (undangan memilih) orang lain di TPS 01 di Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka.
Seperti diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 01 Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka yakni 259 orang dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 126 dan pemilih perempuan sebanyak 133 orang.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim yang dikonfirmasi Dialeksis.com, terkait ini mengatakan rekomendasi PSU di TPS 01 Kampung Babo baru dikeluarkan tingkat Paswacam yang ditujukan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bandar Pusaka.
"Sejauh ini baru Panwascam, kalau dari Panwaslih Kabupaten belum ada kita terima surat rekomendasinya," kata Ishak.
Ishak menambahkan pihaknya bersama PPK kecamatan Bandar Pusaka masih mengkaji apakah rekomendasi Panswacam sudah cukup kuat menggelar PSU tanpa harus menunggu rekomendasi serupa dari Panwaslih Aceh Tamiang. (MHV)