kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pansus LKPJ DPRA Minta Pemprov Aceh Evaluasi Kinerja BPR Mustaqim

Pansus LKPJ DPRA Minta Pemprov Aceh Evaluasi Kinerja BPR Mustaqim

Senin, 07 Juni 2021 22:10 WIB

Font: Ukuran: - +


Penyerahan Rekomendasi tim Pansus LKPJ Gubernur Aceh. (Foto: Nukilan.id)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Pansus LKPJ Gubernur Aceh T.A 2020/Anggota DPRA Rijaluddin SH, MH meminta pemerintah Aceh untuk mengevaluasi kinerja managemen PT Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Mustaqim yang penyertaan modal tahun 2020 Realisasinya nihil atau 0,0 % dari target sebesar Rp.1,4 milyar.

“Pemerintah Aceh wajib mengambil langkah-langkah untuk melakukan restrukturisasi BPR Mustaqim tersebut,” kata Rijaluddin pada Paripurna laporan Pansus DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh, Senin (7/6/2021).

menurut Rjal, evaluasi harus dilakukan apabila hasil evaluasi tidak menguntungkan dan setiap tahun harus disubsidi.

Sementara Rijal juga menyoroti PT. Pembangunan Aceh (PT. PEMA), dan meminta Gubernur Aceh perlu segera meminta Laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2020 yang telah di audit.

Dalam penjabarannya di paripurna DPRA Aceh, politisi PKB itu menjabarkan penekanan pengelolaan APBA khususnya terkait Pendapatan Asli Aceh (PAA) karena Realisasi sebesar Rp.2,5 Triliun atau 117,74% dari Target Rp.2,1 Triliun didominasi oleh Pendapatan Pajak Aceh Rp 1,4 Triliun atau 115,89% dari target Rp. 1,2 Triliun dan Realisasi Lain-Lain Pendapatan Asli Aceh yang Sah sebesar Rp. 904,3 miliyar atau 130,17% dari target Rp. 694,7 miliyar,

Untuk pendapatan Retribusi Aceh dan Pendapatan dari Kekayaan Daerah yang dipisahkan tidak mencapai target sesuai dengan yang diharapkan sebesar Rp.8,1 milyar atau 67,29% dari target Rp.12,1 milyar.

“Dalam hal ini, DPR Aceh mendesak optimalisasi retribusi oleh Pemerintah Aceh,” tutupnya.[iwan]

Sumber : Nukilan.id
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda