Pansel Pemilihan Dirut BAS Jelaskan Alasan Tak Publikasi Nama Calon Tak Lolos
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank Aceh, Mirza Tabrani. Foto: Razi/RMOLAceh.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemilihan Direktur Utama Bank Aceh Syariah (BAS) sudah berlangsung dua kali, setelah gagalnya dua calon direktur utama (dirut) bank tersebut dalam uji kemampuan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejauh ini dalam proses pemilihan Direktur Utama BAS yang kedua kali ini, diketahui sudah ada 6 dari 13 kandidat Direktur Utama Bank Aceh dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan seluruh berkasnya sudah dikirim kepada Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) di Jakarta.
Selama berjalannya proses banyak anggapan seleksi terkesan tertutup dan tidak transparan maupun akuntabilitas dimata publik. Bahkan tidak jarang penilaian di luar menyatakan ada kepentingan tertentu bermain membuat seleksi sosok tidak diumumkan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) atau tim seleksi calon Direktur Utama BAS, Mirza Tabrani mengatakan sejak awal proses seleksi pemilihan Dirut BAS sudah terbuka.
"Dari proses awal itu prosesnya sudah terbuka juga tapi metodenya head hunting, yaitu metode yang kita gunakan untuk mempercepat proses seleksi. Makanya kita sebut metode terbuka tapi head hunting," kata Mirza kepada Dialeksis.com, Minggu (4/12/2022).
Sebelumnya, di seleksi awal, pansel ikut menghubungi sejumlah kepala bank yang dikenal untuk mendaftarkan diri sebagai Dirut BAS dan juga menanyakan rekomendasi pemegang saham pengendali (PSP) dalam hal ini Gubernur Aceh.
Namun pada saat itu, kata dia, pihaknya tidak mendapatkan orang luar, oleh karena itu muncul nama orang dalam (internal).
Sementara untuk tahap kedua ini, kata Mirza, proses seleksi jauh lebih terbuka bukan head hunting. Pengumuman pendaftaran calon Direktur Utama telah dibuka sejak tanggal 1 hingga 14 November, melalui sejumlah media cetak dan online, baik di daerah maupun media nasional.
"Semuanya kita buka, kita buat pengumuman di media cetak dan online. Tahap Kedua ini sangat terbuka, maka masuklah orang-orang yang mendaftar pada saat itu ada 13 orang, lalu kita evaluasi," terangnya.
Akan tetapi, lanjutnya, untuk 13 nama kandidat itu tidak boleh bagi Pansel mempublikasikan dan tidak ada di bank manapun yang memberikan nama-nama pendaftar ke orang lain, hanya boleh diberikan kepada bank, PSP, lembaga penjamin simpanan.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Dalam BAB IV pasal 21 disebutkan, OJK memberitahukan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada LJK.
Selain memberitahukan kepada LJK, OJK dapat memberitahukan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan kepada pihak lain yang berkepentingan dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. (Nor)