Panitia Tetapkan Tiga Calon Ketum Kadin Aceh, Dua Lagi Tak Penuhi Syarat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
Ketua Steering Commite (SC) Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Aceh, TM Yusuf. [Foto: Nora/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Steering Commite (SC) Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Aceh, TM Yusuf menyampaikan nama-nama kandidat yang dinyatakan lolos verifikasi persyaratan menjadi Ketua Kadin Aceh mendatang.
Dari 5 nama yang mendaftar dan mengambil formulir, panitia menetapkan tiga nama calon ketua umum (ketum) Kadin Aceh yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Diantaranya H Muhammad Iqbal, Ismail Rasyid, dan Rizky Syahputra. Sedangkan dua nama lain yang tidak memenuhi syarat yaitu Ibnu Sina Musa dan Iskandar Ali," sebut Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kadin Aceh, Selasa (7/6/2022).
Kemudian, kata dia, setelah penetapan, panitia langsung memberitahu masing-masing kandidat yang lolos verifikasi persyaratan.
"Panitia tidak dalam kapasitas menetapkan calon, yang menetapkan calon nanti adalah di Musprov, panitia hanya memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan," terangnya.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, kepada masing-masing calon ketum organisasi pengusaha itu diminta untuk menyiapkan visi misi baik secara tertulis maupun lisan.
"Ada satu syarat lagi yang harus dipenuhi, yaitu visi misi calon yang terdiri atas visi misi tertulis yang wajib diserahkan kepada panita paling lambat tanggal 13 Juni 2022 pukul 16.00 WIB," jelasnya.
Sedangkan visi misi secara lisan akan disampaikan saat musprov.
Kemudian, Yusuf menjawab persoalan yang sering dipertanyakan terkait dana kontribusi sebesar Rp500 juta. Saat ini, panitia pelaksana Musprov sudah menerimanya dari masing-masing calon ketum Kadin Aceh.
"Totalnya semua Rp 1,5 miliar sudah diterima panitia. Dana itu akan digunakan untuk menyukseskan musprov ini agar tidak tertahan," ungkapnya.
Adapun jumlah suara yang nantinya akan diperebutkan oleh kandidat yang bertarung pada pemilihan ketua umum Kadin Aceh sebanyak 54 suara, yakni 13 kabupaten yang telah memiliki kepengurusan definitif masing-masing 3 suara. Selanjutnya, 10 daerah yang masih berstatus ketuanya Plt, memiliki 10 suara.
Terakhir, sebanyak lima asosiasi yang terdaftar di Kadin Aceh, sebanyak 5 suara. Sehingga, total suara yang diperebutkan nantinya sebanyak 54 suara. [NOR]