kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Panglima Laot: Tangkap Teripang dengan Kompresor Dapat Mengancam Nyawa

Panglima Laot: Tangkap Teripang dengan Kompresor Dapat Mengancam Nyawa

Senin, 29 November 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek. [Foto: IST] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek mengatakan penangkapan ikan maupun teripang dengan kompresor dapat mengancam jiwa manusia.

"Karna pakai kompresor itu dapat mengancam jiwa, banyak yang sudah meninggal di Simeulue, Singkil ada yang rusak paru-parunya," ucapnya kepada Dialeksis.com, Senin (29/11/2021).

Baru-baru ini, Panglima Laot Lhok Singkil Utara tangkap boat asal Sibolga karena mencari teripang dengan Kompresor di Perairan Laut Singkil Utara sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (24/11/2021).

Larangan menggunakan komposer itu sudah dibuatkan dalam aturan adat dan aturan negara. Dalam regulasi tersebut ditegaskan alat kompresor tidak boleh digunakan di Aceh.

Selain merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penggunaan kompresor ini juga memiliki dampak yang negatif bagi kesehatan nelayan.

"Karena yang buat sanksinya di hukum adat maka harus diselesaikan dengan hukum adat dulu, tidak campur aturan negara dulu. Tetapi kalau mereka mau serahkan ke negara boleh juga," jelas Miftah.

Ia menambahkan, daerah Perairan Laut Singkil sudah ada beberapa kasus ditemukan menggunakan alat penangkap komposer. Ada juga yang tidak ketahuan.

"Kami menghimbau agar masyarakat kita lebih waspada dalam menjaga ekosistem laut. Jika ada yang melanggar itu harus dihukum dengan hukum adat dengan tegas," tutupnya. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda