Panglima Laot Aceh Dukung Langkah Pemerintah Aceh Tangani Pengungsi Rohingya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnini
Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek menyatakan sepakat dengan pernyataan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, bahwa kewajiban terhadap para pengungsi Rohingya yang berada di Aceh telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 125 tahun 2016.
Perpres tersebut menetapkan bahwa Pemerintah Daerah untuk menyiapkan penampungan bagi para pengungsi.
Miftach Tjut Adek mengatakan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Aceh dalam mencari solusi terbaik untuk penanganan para pengungsi Rohingya yang telah tiba di Aceh.
"Kita mendukung solusi yang akan dijalankan oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, kita berharap tidak ada lagi pengungsi yang turun ke Aceh, dan yang sudah berada di Aceh mari kita membantu bersama sesuai arahan Pemerintah Aceh dan daerah kabupaten/kota," katanya.
Lebih lanjut Miftach Tjut Adek menjelaskan bahwa lembaga Panglima Laot bekerja sesuai dengan tupoksi hukom Adat Laot, yang fokus pada urusan nelayan.
"Lembaga Panglima Laot bergerak sesuai dengan tupoksi hukom Adat Laot, yang memfokuskan pada urusan nelayan. Meskipun demikian, hukum adat mendorong untuk membantu siapa saja yang memerlukan pertolongan di laut, termasuk pengungsi. Oleh karena itu, apabila nelayan melihat pengungsi di laut, mereka tidak diperkenankan menarik mereka ke darat, dan yang sudah di darat tidak boleh ditolak."
Miftach Tjut Adek menegaskan penting kewajiban moral untuk memberikan pertolongan kepada siapa pun yang membutuhkan bantuan di laut, termasuk para pengungsi. Meskipun tidak berada dalam kewenangan langsung lembaga Panglima Laot, namun nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas tetap menjadi panduan dalam tindakan mereka.