Beranda / Berita / Aceh / Pandangan Umum Fraksi PNA dan PA DPRK Bireuen terhadap LHP BPK 2018

Pandangan Umum Fraksi PNA dan PA DPRK Bireuen terhadap LHP BPK 2018

Kamis, 27 Juni 2019 15:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
[Foto: 

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar rapat paripurna II masa persidangan I terhadap Rancangan Qanun Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2018 tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPK RI) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen, Rabu (26/6/2019) di dewan setempat.

Pada kesempatan tersebut dua fraksi Partai Nanggroe Aceh dan Partai Aceh memberikan masukan atas LHP BPK RI terhadap Bupati Bireuen H. Saifannur, Sos.

Partai PNA yang disampaikan Salman mempertanyakan pelaksanaan Qanun 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.

Penilaian PNA, SOTK Gampong dalam Qanun tersebut yang mewajibkan aparatur gampong minimal tamatan SMP harus diselaraskan karena menimbulkan konflik antar tokoh masyarakat dengan para keuchik gampong dalam melaksanakan Qanun tersebut.

"Fraksi PNA juga meminta Bupati dapat mengontrol kinerja camat dan melakukan pembinaan karena selama ini peran camat dalam melakukan pengawasan dana desa kurang optimal," kata Salman.

Selain itu Fraksi PNA mengkritisi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan APBG yang membolehkan gampong membangun rumah dengan dana dhuafa.

Penilaian PNA, Perbup tersebut memicu konflik internal di gampong. PNA meminta Pemkab Bireuen cukup memberikan hak pembangunan rumah dalam kewenangan gampong melalui musyawarah gampong tanpa harus melalui perbup.

PNA juga meminta Pemkab Bireuen dapat mengimplementasikan Qanun Perlindungan Satwa, Qanun pengelolaan DAS dan Qanun Hutan adat Mukim dan Qanun Mitigasi Bencana.

Sementara itu Fraksi Partai Aceh meminta Bupati Bireuen untuk dapat membenahi LHP BPK RI Tahun 2018 terhadap kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen pada sembilan SKPK.

"Terkait permasalahan Aset kami meminta Bupati Bireuen untuk dapat melakukan kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) guna melakukan penataan aset. Kerja sama dengan pihak lain mungkin dilakukan karena SDM kita belum mampu," kata Tgk Armiadi.

Selain itu Fraksi Partai Aceh juga meminta Bupati Bireuen tetap mempunyai komitmen untuk kelanjutan pembangunan kantor DPRK Bireuen dan kelanjutan pembangunan kantor dinas Pekerjaan Umum.

"Fraksi Partai Aceh mempertanyakan kepada Bupati mengenai permasalahan kekurangan alat dalam mendukung sistem pelayanan Disdukcapil," pinta pria akrab dipanggil Tgk Am cureh. (


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda