PAKAR Bantah Rekomendasi Ketua IP-BAS Soal Calon Dirut Bank Aceh Diputuskan dengan RUPS LB
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Koordinator Pusat Kajian Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR), Muhammad Khaidir [Foto:Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Ikatan Pensiunan Bank Aceh Syariah (IP-BAS), Drs Aminullah Usman Ak MM menyarankan agar nama Calon Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan fit and proper test diputuskan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).
Menurut Aminullah, uji kelayakan dan kepatutan dengan skema RUPS LB supaya penjaringan Calon Dirut Bank Aceh Syariah bisa lebih adil dan semua stakeholder dapat menerima calon terpilih.
Namun, pendapat tersebut dibantah oleh Koordinator Pusat Kajian Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR), Muhammad Khaidir.
Karena, menurutnya, proses penjaringan Dirut BAS sudah ideal dan baku sesuai mekanisme yang ada.
“Jangan mematahkan apa yang sudah dilakukan oleh panitia dalam proses penjaringan Dirut BAS yang baru,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Senin (5/12/2022).
Lebih lanjut, kata dia, jika seandainya menggunakan skema RUPS LB belum tentu sesuai dengan ketentuan dan syarat dari OJK.
“Proses seleksi yang sedang berlangsung ini sudah terbit, dan sesuai aturan, jangan ada lagi gangguan sehingga menghambat proses berjalannya penjaringan Dirut BAS,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim seleksi Calon Dirut Bank Aceh Syariah telah menyelesaikan proses seleksi di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI). Dari hasil seleksi tersebut ada tiga orang yang lulus penyeleksian.
Pihak penyeleksi akan mengirimkan hasil penyeleksian ketiga orang yang lulus tersebut kepada Gubernur Aceh selaku PSP Bank Aceh. (Nor)