kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pakar Aceh: Kasus Korupsi Wastafel Jangan Terhenti Pada Tiga Tersangka

Pakar Aceh: Kasus Korupsi Wastafel Jangan Terhenti Pada Tiga Tersangka

Selasa, 05 September 2023 21:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Direktur Pakar Aceh, Muhammad Khaidir


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (Pakar) Aceh secara tegas mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh agar mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan fasilitas sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

Direktur Pakar Aceh, Muhammad Khaidir, mengatakan, penetapan tiga tersangka hanyalah langkah awal yang belum mencukupi untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Penting untuk diungkapkan kasus ini, jangan hanya sampai pada tiga tersangk ini saja, harus diungkap setuntasnya kasus ini untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam menangani kasus korupsi ini,” kata Muhammad Khaidir kepada DIALEKSIS.COM, Selasa (5/9/2023).

"Kami memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh Polda Aceh dalam penanganan kasus ini. Namun, sangat penting harus diusut tuntas,” katanya.

Selain itu, Pakar Aceh juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus korupsi wastafel  ini. 

Menurut Muhammad Khaidir, penting peran KPK dalam memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik dan bebas dari intervensi.

"Kami mendesak KPK untuk memberikan supervisi yang diperlukan guna memastikan integritas dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi wastafel ini,” katanya.

Pakar Aceh berharap agar Polda Aceh dan KPK bersama-sama melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam mengungkap seluruh detail kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh. 

Sebelumnya diberitakan Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka pada kasus korupsi wastafel. 

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan penetapan tiga tersangka itu belum final, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana APBA dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655 yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan tahun anggaran 2020.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda