Beranda / Berita / Aceh / Pakar Aceh: Asesor Harus Orang Berkapasitas, Bukan Pejabat yang Bermasalah

Pakar Aceh: Asesor Harus Orang Berkapasitas, Bukan Pejabat yang Bermasalah

Selasa, 01 Agustus 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Direktur Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (Pakar) Aceh Muhammad Khaidir 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (Pakar) Aceh Muhammad Khaidir mengatakan, penting memastikan kualitas asesor dalam proses seleksi jabatan tertentu. Asesor haruslah orang yang memiliki kapasitas dan keahlian untuk menjalankan asesmen secara obyektif dan profesional (tidak orang yang sedang menjalani hukuman disiplin). 

Menurutnya, asesor dalam proses seleksi JPT (Jabtan Pimpinan Tinggi) Pratama, baik di tingkat provinsi maupun untuk kabupaten/kota, haruslah orang yang memiliki kapasitas untuk menjalankan asesmen secara obyektif, bukan sedang menjalani hukuman disiplin dari lembaga pemerintah tempat dia bekerja (BKN), lembaga ini menugaskan orang bermasalah untuk membina kepegawaian di wilayah kerja se Aceh pada orang yang bermasaalah & sosok yang tidak dapat menjadi suri teladan. 

Lebih lanjut Muhammad Khaidir mengatakan, kualitas seleksi jabatan sangat dipengaruhi oleh keberadaan asesor yang berintegritas tinggi. Mereka harus mampu menilai kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman calon kandidat secara objektif untuk memastikan bahwa calon terbaik yang sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan jabatan yang sedang diperebutkan, ironisnya assessor yang sering dipakai oleh badan kepegawaian daerah adalah orang bermasalah dengan HD (Hukuman Disiplin), dengan alasan/katagori hukuman disiplin kepada yang bersangkutan berdasarkan PP No.30 /2010 ttg Disiplin PNS; “tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah & martabat PNS”. Bila kita tamsilkan orang orang mau cuci pakaian, tentu dengan air bersih jangan pakai air yang kotor.

"Kehadiran asesor yang memiliki kapasitas dan kompetensi dalam proses seleksi jabatan sangat penting untuk memastikan keadilan, transparansi, dan profesionalitas dalam penilaian calon kandidat. Mereka haruslah orang-orang yang bekerja dengan independensi dan tidak terlibat dalam masalah hukuman atau etika yang melibatkan lembaga pemerintah tempat mereka bekerja," kata Muhammad Khaidir kepada DIALEKSIS.COM, Selasa (1/8/2023).

Menyikapi pentingnya peran asesor dalam memastikan kualitas seleksi jabatan, Muhammad Khaidir juga menekankan pemilihan asesor haruslah dilakukan secara cermat dan berdasarkan pada kualifikasi serta pengalaman yang relevan. Pemilihan asesor yang tepat akan menjamin kredibilitas dan kepercayaan dalam proses seleksi dan tentunya tim seleksi dari assessor yang lebih bersih tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

“BKN Pusat seharusnya yang ditugaskan ke daerah selaku untuk membina kepegawaian di wilayah kerjanya haruslah yang dapat menjadi suri tauladan dalam kepemimpinannya, sehingga juga akan mendapat calon JPT yang berkualitas. Kepentingan dan memiliki rekam jejak yang baik dalam melakukan asesmen. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses seleksi," tegas Muhammad Khaidir.

Sementara itu kontroversi mengenai Kepala Kantor Regional (Kakanreg) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) XIII Aceh, Ojak Murdani, sebagai asesor dalam proses seleksi jabatan menjadi sorotan. 

Meskipun tengah menjalani Hukuman Disiplin, hukuman selama 3 tahun berdasarkan PP 53/2010, dengan surat keputusan No SK : UP.24/12/2021 tanggal 26/7/2021, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 01/08/2021 dan berakhir pada 30/7/2024, namanya tetap tercantum sebagai asesor.

Dalam penjelasannya, Ojak Murdani menyatakan bahwa keikutsertaannya sebagai asesor adalah kewenangan pimpinan dan bukanlah keputusannya sendiri. 

Meskipun tengah mengalami hukuman disiplin Ojak menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesional dan berintegritas.

"Status saya sebagai asesor dalam proses seleksi jabatan adalah kewenangan pimpinan. Saya akan tetap menjalankan tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berintegritas, meskipun saat ini sedang dalam masa menjala," kata Ojak Murdani yang dikonfirmasi DIALEKSIS.COM terkait isu tersebut.

Meskipun demikian, Ojak tidak merinci alasan atau kesalahan apa yang menyebabkan dirinya mendapat hukuman disiplin, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan pimpinan dan dirinya akan tetap menjalankan tugasnya sebagai asesor dengan sungguh-sungguh.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda