kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PA: Pemerintah Perlu Klarifikasi Polemik Bendera dan Lambang Aceh

PA: Pemerintah Perlu Klarifikasi Polemik Bendera dan Lambang Aceh

Minggu, 04 Agustus 2019 19:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Muzakkir Manaf dan Jubir Partai Aceh Muhammad Saleh. [FOTO: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Partai Aceh (PA) meminta Pemerintah Indonesia (Pusat), Pemerintah Aceh dan Pimpinan DPRA untuk menjelaskan kepada rakyat Aceh terkait polemik bendera dan lambang Aceh. 

Partai Aceh menyebut surat Kemendagri Nomor: 188.34/2723/SJ, tanggal 26 Juli 2016, tentang pembatalan Qanun Aceh, Nomor: 3/2013, tentang bendera dan lambang Aceh, terus dipertanyakan masyarakat.

Karena itu, baik Pusat maupun eksekutif dan legislatif di Aceh wajib menjelaskan kepada masyarakat tentang posisi kasus ini yang sebenarnya, sehingga tidak melanggengkan polemik dalam masyarakat.

"Partai Aceh meminta kepada semua pihak untuk segera menghentikan gaya politik naratif yang cenderung menghujat serta saling melempar tanggungjawab. Sebaiknya, mulailah dengan langkah-langkah kreatif dengan memberi solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang sedang kita hadapi bersama," kata Juru Bicara DPA Partai Aceh, Muhammad Saleh, Minggu (4/8/2019) di Banda Aceh.

Menurut Muhammad Saleh, persoalan bendara dan lambang Aceh merupakan keputusan politik serta hukum yang sah dari DPRA, yang mewakili berbagai anggota partai politik nasional dan lokal periode 2009-2004, disusul 2014-2019, yang dipilih oleh rakyat secara sah dan sesuai konstitusi Indonesia.

Hanya saja, dalam perjalanannya, masih belum mencapai titik temu dengan pemerintah pusat (Jakarta). Ini dibuktikan dengan berlangsungnya pembahasan bersama atau round table (pembahasan satu meja) antara Pemerintah Aceh, DPRA Aceh bersama Pemerintah Indonesia.

Itu sebabnya, menuding dan mendesak secara sepihak, telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan proses perdamaian yang wajib kita jaga bersama.

"Round table yang sudah berlangsung beberapa kali ini, merupakan bukti bahwa masih ada ruang terbuka untuk menyelesaikan masalah tersebut secara bermartabat," sebut Muhammad Saleh.

Hanya saja, terbitnya surat Kemendagri, Nomor: 188.34/2723/SJ, tanggal 26 Juli 2016, secara sepihak, menurut PA, telah mencederai semangat dan nilai-nilai perdamaian (MoU) Helsinki, 15 Agustus 2005 dan kekhususan Aceh, sesuai dengan UU No: 11/2006, tentang Pemerintah Aceh.

Karena itu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh (Plt Gubernur Aceh) bersama Ketua serta Pimpinan DPR Aceh, jangan diam dan segeralah bertindak cepat, menjelaskan kepada rakyat Aceh serta melakukan aksi nyata, menjawab semua tanda tanya rakyat Aceh secara terbuka.

"Kepada berbagai elemen rakyat Aceh kami meminta untuk melihat masalah ini secara lebih substantif," kata Jubir PA dalam keterangan resminya yang diterima Dialeksis.com, Minggu (4/8/2019).

Perdamaian yang sudah dirasakan saat ini, merupakan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang merupakan representasi dari mandat politik dan hukum dari rakyat Aceh saat itu, untuk mengakhiri konflik bersenjata.

"Semua ini tidaklah gratis, tapi ditebus dan nyawa, darah dan air mata. Karenanya, Partai Aceh (PA), memiliki tanggungjawab moral serta politik untuk menyelesaikan masalah bendera dan lambang Aceh secara bermartabat," tegas Muhammad Saleh.

Begitupun, Juru Bicara Partai Aceh ini mengaku, dapat memahami berbagai masukan, kritik serta desakan dari sejumlah rakyat Aceh tentang bendera dan lambang Aceh.

Hanya saja, desakan dan kritik tersebut, jangan sampai merusak tatanan perdamaian dan proses pembangunan di Aceh.

"Tapi, jangan sampai kritik dan masukan tersebut, merupakan agenda tersembunyi dari pihak tertentu yang ingin merusak damai Aceh serta pengalihan isu dari proses pembangunan yang kini sedang berlangsung di Aceh," himbaunya.

Misal, soal realisasi APBA 2019 yang hingga kini masih belum maksimal. Termasuk penyaluran bantuan hibah dan bantuan sosial (bansos) serta regulasi lainnya, tentang pemanfaatan sumber daya alam (minyak dan gas bumi) di Aceh, sehingga memberi efek langsung pada penerimaan data Otsus Aceh di masa datang.

"Kami meminta dan menghimbau kepada seluruh rakyat Aceh, khususnya mantan kombatan GAM, kader maupun simpatisan Partai Aceh, agar menahan diri dan tidak mudah terpancing dengan agenda tersembunyi dari pihak-pihak tertentu, sehingga dapat memancing dan menimbulkan konflik horizontal sesama rakyat Aceh," ungkap Muhammad Saleh.

Diakui Juru Bicara Partai Aceh (PA) Muhammad Saleh, walau usia perdamaian Aceh sudah memasuki 14 tahun ( 15 Agustus 2005-15 Agustus 2019), namun masih ada pihak tertentu yang berupaya untuk melakukan gerakan destroyer of peace (perusak perdamaian) yang telah berjalan di Aceh selama ini.

Terakhir, soal surat Kemendagri tersebut, Muhammad Saleh menyebut sejumlah nama yang perlu diminta klarifikasi, yaitu mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah, Asisten I Setda Aceh Iskandar A.Gani dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh Edrian SH, M. Hum, sementara Ketua DPR Aceh adalah Hasbi Abdullah, dilanjutkan Muharuddin.

"Nah, kepada mereka perlu diminta klarifikasi secara langsung, sehingga persoalan yang ada dapat menjadi jelas serta terang menderang," kata Juru Bicara Partai Aceh, Muhammad Saleh.(red/rel)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda