PA: Forkab Jangan Cari Sensasi, Bertindak Diluar Kewenangan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Juru Bicara Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) Muhammad Saleh meminta Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh Polem Muda Ahmad Yani agar tidak mencari sensasi murahan dengan bertindak di luar kewenangannya sebagai warga negara dan rakyat Aceh.
Penegasan itu disampaikan Saleh, begitu Jubir PA ini akrab disapa, terkait Forkab Aceh melaporkan anggota DPR Aceh, Azhari Cagee ke Polda Aceh, Senin (19/8/2019).
Forkab dalam laporan itu menuding Azhari Cagee telah mengkordinir pengibaran Bendera Aceh (bulan bintang), saat aksi demontrasi mahasiswa di Gedung DPR Aceh, Kamis (15/8/2019) lalu di Banda Aceh.
Bahkan, Polem Muda menduga Azhari Cage telah memprovokasi mahasiswa peserta aksi demontrasi sehingga terjadinya kericuhan.
"Tanpa menganut azas praduga tak bersalah, Forkab Aceh melaporkan Azhari Cagee sebagai pihak yang mengkoordinir aksi mahasiswa tersebut," sebut Saleh.
Menurut Jubir PA, sikap dan tindakan Forkab Aceh sangat tendensius dan menebar kebencian serta mengancam perdamaian yang kini sudah berjalan di Aceh.
Perbuatan itu dinilai melampaui kewenangan serta posisinya sebagai warga negara.
"Kami dapat menghargai posisi dan kedudukannya sebagai warga negara dan rakyat Aceh. Tapi, Ketua Forkab Aceh telah bertindak seolah-olah sebagai aparat penegak hukum, justru tindakan dan perbuatan ini menyesatkan," kata Saleh.
Menurut Shaleh, DPA Partai Aceh sangat menghargai dan memahami berbagai dinamika yang terjadi, paska peristiwa tersebut.
Karena itu, Partai Aceh menghimbau kepada semua elemen rakyat Aceh menghargai proses hukum yang sedang berjalan, sehingga tidak memunculkan pendapat dan opini sepihak serta sesat.
Pihaknya memantau sudah berulangkali Forkab Aceh menuding sepihak masalah yang terkait dengan partai maupun politisi Partai Aceh. Mereka dapat memahami semua itu bagian hak demokrasi dan kebebasan berpendapat.
"Hanya saja, kami berharap, pendapat miring yang selalu dikeluarkan dan arahkan Ketua Umum Forkab Aceh, benar-benar keluar dari nurani yang bersih, bukan 'orderan' dari pihak tertentu dengan 'harga sangat murah'," ujarnya.
Dia pun mengimbuhkan, demontrasi merupakan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan dilindungi konstitusi, yakni dalam Pasal 28E UUD 1945.
Lebih jauh, telah diatur dalam UU Nomor: 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Memang, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi) dapat menimbulkan kericuhan dan diperlukan adanya pengamanan.
Untuk itu, pemerintah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 yakni, dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Seperti diketahui, Forkab Aceh resmi melaporkan anggota DPRA, Azhari Cagee ke Polda Aceh, Senin (19/8/2019).
Ketua umum DPP Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani mengatakan tindak pidana yang dilaporkan itu yakni Pasal 56 UU 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebanggsaan.
Yang bersangkutan diduga mengupayakan mngibarkan bendera bulan bintang dan upaya menurunkan bendera merah putih di gedung DPRA.
Dalam laporan polisi itu, Polem menjelaskan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa diduga dikoordinir Azhari Cagee. Pasalnya unjuk rasa itu tidak mempunyai izin dari pihak berwenang.
"Dengan kejadian itu kami merasa keberatan dan menuntut para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menduga Azhari Cagee terlibat dalam aksi itu, dan ini seperti sengaja disetting sehingga berakhir dengan kericuhan," ujar Polem, seperti dilansir AJNN, Selasa (20/8/2019).
Menurut Polem, Azhari Cagee telah memprovokasi mahasiswa sebagai kaum intelektual Aceh yang merupakan harapan generasi penerus bangsa adalah tindakan perusak perdamaian Aceh, yang sudah berjalan 14 tahun.(me/dbs)