kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / P2K Gampong Kapa Saling Balas Surat dengan Camat, Pemilihan Keuchik Belum Ada Kepastian

P2K Gampong Kapa Saling Balas Surat dengan Camat, Pemilihan Keuchik Belum Ada Kepastian

Minggu, 12 September 2021 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kolase Foto Surat P2K Gampong Kapa dan Surat Camat Peusangan. [Foto: Fajri Bugak]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Proses tahapan pemilihan Keuchik (Kepala Desa/Lurah) Gampong Kapa Kecamatan Peusangan pasca ditunda oleh Camat Peusangan melalui surat 141.1/813 tanggal 5 Maret 2021 lalu, sampai hari ini sudah memasuki bulan September 2021 proses pemilihan Keuchik Gampong Kapa belum dilaksanakan (tak kunjung pasti).

Camat Peusangan Ibrahim S,Sos kepada Dialeksis.com menyampaikan bahwa pihaknya pada tanggal 27 April 2021 melalui surat Nomor:141.1/1558 sudah menyurati Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Definitif Gampong Kapa untuk segera melaksanakan tahapan pemilihan.

Dalam surat tersebut, kata Ibrahim, jelas disebutkan berdasarkan hasil kajian terhadap keberatan atas penolakan Berkas Keuchik atas nama Sdr. Amiruddin Ibrahim, berkas percalonan tersebut harus diterima oleh P2K dan Sdr. Amiruddin Ibrahim berhak menjadi calon keuchik kembali. 

“Ini sesuai dengan surat Gubernur Aceh Nomor: 180/8052, Tanggal 20 April 2021, Hal Kajian terhadap keberatan atas penolakan berkas keuchik,” sebut Camat Peusangan.

 Ibrahim menjelaskan sesuai dengan isi surat tersebut tidak ada alasan apapun bagi P2K Gampong Kapa untuk menolak berkas pencalonan saudara Amiruddin Ibrahim. Untuk itu Camat Peusangan berharap kepada P2K Gampong Kapa untuk menindaklanjuti surat dari kecamatan untuk segera melakukan koordinasi lebih insten dengan kecamatan agar dapat segera melaksanakan tahapan pemilihan.

Sementara itu surat yang dikirim oleh Camat Peusangan pada tanggal 5 Maret 2021 lalu mendapat balasan dari P2K Gampong Kapa. Dalam surat balasan yang ditunjukan kepada Camat Peusangan bernomor 01/P2K/IV/2021, P2K Gampong Kapa dengan tegas menolak permintaan Camat Peusangan untuk mengikutsertakan Amiruddin Ibrahim sebagai bakal calon keuchik Gampong Kapa.

Ketua P2K Gampong Kapa M. Haris mengatakan bahwa P2K tetap pada keputusan awal yang mana menurut hasil verifikasi oleh P2K Pencalonan Sdr. Amiruddin Ibrahim sebagai bakal Calon Keuchik Gampong Kapa bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

Keuchik mempunyai masa jabatan enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dalam hal masa jabatan keuchik telah berakhir, maka yang bersangkutan dapat mencalonkan kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”.

Atas dasar alasan tersebut, jelas Ketua P2K Gampong Kapa, maka P2K tidak dapat mengikutsertakan Amiruddin Ibrahim sebagai bakal calon Keuchik Gampong Kapa.

 “Jika memang saudara Amiruddin Ibrahim keberangkatan dengan keputusan P2K ini seharusnya dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bukan mengadu pada Camat," kata M. Haris selaku Ketua P2K Gampong Kapa yang didampingi Wakil P2K Rahmayuni dan Sekretaris P2K Zulkifli Yaqob, Minggu (12/9/2021) kepada Dialeksis.com.

Sebagaimana diketahui pasca putusan PTUN Banda Aceh yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bireuen tentang pengangkatan Keuchik Terpilih Gampong Kapa Amiruddin Ibrahim. Sampai saat ini proses pemilihan Keuchik Gampong Kapa sudah tiga kali mengalami penundaan. 

Sebenarnya pada April 2021 lalu, Panitia Pemilihan Keuchik Gampong Kapa sedang melakukan proses tahapan verifikasi berkas calon keuchik. Dimana dalam verifikasi tersebut satu orang bakal Calon Keuchik Sdr. Amiruddin Ibrahim dinyatakan tidak mencukupi syarat untuk maju sebagai bakal calon Keuchik Kapa. Akhirnya calon Keuchik Gampong Kapa yang lolos verifikasi berkas hanya dua orang, yaitu Zulfikar dan Evendi.

Tak terima karena tidak lolos verifikasi berkas selanjutnya, Sdr. Amiruddin Ibrahim menyurati Camat Peusangan. Atas dasar surat Amiruddin Ibrahim, selanjutnya Camat Peusangan menyurati P2K Gampong Kapa untuk dilakukan penundaan sementara tahapan pemilihan Keuchik Gampong Kapa. 

Camat Peusangan selanjutnya bersama tim Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Bireuen meminta petunjuk Hukum Biro Sekretariat Pemerintah Aceh. 

Pada tanggal 20 April 2021, hasil kajian terhadap keberatan atas penolakan berkas keuchik yang dikeluarkan Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Aceh disampaikan beberapa poin diantaranya  membolehkan Sdr. Amiruddin Ibrahim untuk ikut mencalonkan diri kembali sebagai Calon Keuchik Gampong Kapa.

Atas dasar petunjuk hukum Biro Sekretariat Pemerintah Aceh, pada tanggal 27 April, Camat Peusangan menyurati P2K Gampong Kapa untuk segera melaksanakan pemilihan dengan memasukan kembali Sdr. Amiruddin Ibrahim. Namun surat yang disampaikan oleh Camat tak diterima dengan mulus oleh P2K Gampong Kapa.

Selanjutnya, tanggal 29 April 2021, Panitia Pemilihan Keuchik Gampong Kapa membalas surat yang disampaikan dengan tetap menolak memasukkan Sdr. Amiruddin Ibrahim sebagai Calon Keuchik Gampong Kapa.

Sampai sekarang Pemilihan Keuchik Gampong Kapa Kecamatan Peusangan tak kunjung pasti. Camat dan P2K saling berbalas pantun via surat. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda