Beranda / Berita / Aceh / Camat Peusangan Tunda Pemilihan Keuchik Gampong Kapa, P2K Pertanyakan Dasar Hukum Ditunda

Camat Peusangan Tunda Pemilihan Keuchik Gampong Kapa, P2K Pertanyakan Dasar Hukum Ditunda

Senin, 15 Maret 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto Kolase Dialeksis.com (Ketua P2K Gampong Kapa M.Haris dan Surat Camat Peusangan.


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tahapan proses pelaksanaan Pemilihan Keuchik  Gampong Kapa Kecamatan Peusangan tidak berjalan mulus.

Pasalnya disaat Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong sedang melaksanakan tahapan pemilihan, tiba-tiba melalui selebar surat bernomor 141.1/813 Camat Peusangan  menunda sementara proses  tahapan pemilihan Keuchik definitif Gampong Kapa.

Akibat penundaan tanpa dasar hukum yang jelas sehingga mengakibatkan terganggunya kinerja P2K Gampong Kapa. 

Menurut Ketua P2K Gampong Kapa M.Haris penundaan sementara tahapan proses pemilihan Keuchik Gampong Kapa oleh pihak Kecamatan (Camat_red) tanpa dasar hukum yang jelas.

Kata M.Haris pihaknya dari P2K Gampong Kapa sudah melaksanakan sejumlah tahapan pemilihan sesuai dengan aturan Qanun Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik.

Bahkan saat ini proses tahapanya sudah pada tahapan penetapan bakal calon Keuchik.

"Beberapa tahapan sudah kita lakukan sesuai dengan aturan hukum undang-undang yang berlaku. Diantara tahapan yang sudah kita lalui diantaranya penerimaan berkas calon,verifikasi berkas calon,uji kemampuan baca Qur'an, Penarikan undian nomor urut dan penetapan bakal calon,"kata ketua P2K Gampong Kapa, Minggu (14/3/2021) kepada Dialeksis.com saat ditemui di Gampong Kapa.

Kata M.Haris Camat Peusangan melalui surat nomor  141.1/813 menunda sementara proses tahapan pemilihan Keuchik definitif Gampong Kapa, Namun dalam surat tersebut Camat Peusangan tak menyebutkan dasar hukum penundaan proses pemilihan Keuchik Gampong Kapa.

Dalam surat tersebut Camat Peusangan hanya menyebutkan alasan penundaan karena laporan saudara Amiruddin Ibrahim (Bakal Calon Keuchik tak lulus verifikasi adminitrasi_red) dan laporan Peutuha Tuha Peut Gampong Kapa

"Menurut kami tak logis jika laporan tersebut menjadi alasan penundaan pemilihan Keuchik. Jika memang saudara Amiruddin Ibrahim dan Peutuha Tuha Peut tidak menerima putusan P2K silahkan melakukan gugatan hukum bukan melakukan protes ke Camat dan Camat pun seharusnya tidak berhak menghentikan tahapan pemilihan yang sedang berjalan. Karena tahapan pemilihan ini sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,"jelas M.Haris ketua Panitia Pemilihan Keuchik Gampong Kapa.

Sebelumnya jelas M.Haris pada saat penerimaan berkas Calon Pemilihan Keuchik Gampong Kapa. Ada tiga orang yang mendaftar sebagai Calon Keuchik Gampong Kapa, Namun setelah proses verifikasi berkas hanya dua orang yang lolos verifikasi berkas yaitu Zulfikar dan Evendi sementara satu orang lagi Amiruddin Ibrahim tidak lulus verifikasi berkas lantara sudah menjabat lebih dari enam tahun sebagai mana diatur pada Pasal 2 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik dan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh Pasal 115 Ayat 3.

"Kami anggap saudara Amiruddin Ibrahim sudah menjabat dua periode. Meski periode kedua hanya berlangsung tahun batal karena putus PTUN. Dari hasil konsultasi kami P2K dengan Biro Hukum Setdakab Bireuen apa yang kami lakukan dari penjelasan Biro Hukum sudah tepat,"demikian kata ketua P2K Gampong Kapa seraya berharap Camat Peusangan segera memberikan kepastian pemilihan Keuchik Gampong Kapa.

Camat Peusangan Ibrahim, S.Sos dihubungi Dialeksis.com membenarkan bahwa pihaknya menunda sementara proses tahapan pemilihan Keuchik Gampong Kapa. Penundaan sementara kata Ibrahim lantaran ada laporan  dari Amiruddin Ibrahim Bakal Calon Keuchik tak lulus verifikasi adminitrasi dan laporan dari Tuha Peut.

"Atas laporan tersebut untuk menghindari terjadinya permasalah hukum kemudian hari. Saya mengambil kebijakan menunda sementara tahapan pemilihan keuchik Gampong Kapa,"kata Ibrahim saat ditanyai Dialeksis.com.

Memang kata Ibrahim penundaan tersebut memang bukan atas dasar aturan hukum melainkan kebijakan. Saat ini kata Ibrahim pihaknya bersama DPMG-PKB, Biro Hukum Setdakab Bireuen sedang melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh terkait persoalan ini.

"Jadi setelah ada petunjuk dari Biro Hukum Pemerintah Aceh. Tahapan pemilihan Keuchik Gampong akan kita lanjutkan kembali. Untuk sementara kita tunda,"jelas Camat Peusangan. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda