Beranda / Berita / Aceh / Otto: Proyek Multi Year Legal dan Harus Dijalankan

Otto: Proyek Multi Year Legal dan Harus Dijalankan

Rabu, 22 Juli 2020 07:10 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaksanaan proyek multi years di Aceh, saat ini menjadi pembahasan. Ada yang ingin membatalkan bahkan ada yang ingin dibahas dalam sidang paripurna, namun banyak pula yang mendukungnya.

“Tidak bisa dibatalkan. Qanun tentang multi years sudah ditetapkan. Kalau qanun sudah ada maka harus dijalankan. Dia tidak bisa dibatalkan dengan sidang paripurna DPRA,” sebut Otto Syamsuddin Ishak, Akademisi Universitas Syiah Kuala.

Menurut Kepala Pusat Riset Perdamaian dan Resolusi Konflik Universitas Syiah Kuala yang juga seorang Sosiolog ini menjawab Dialeksis.com, Rabu pagi (22/07/2020), proyek jamak itu harus dilaksanakan, karena qanunya legal.

“Ini sudah sah, hanya tinggal dijalankan. Karena sudah ada qanunya. Kalau sudah dijalankan nantinya, kemudian DPRA menjalankan tugasnya dan fungsinya sebagai pegawasan, ada melihat ketidak beresan dalam pekerjaan ini, baru pihak DPRA membawanya dalam paripurna,” sebut sosiolog ini.

“Bukan sebelum dikerjakan diparipurnakan dengan alasan adalah qanun ini produk DPRA priode 2014-2019. Ini yang menjadi masalah,” jelasnya.

Otto menyebutkan, proyek multi years ini harus tetap harus dilaksanakan, tidak bisa digoyang. Sekalipun pihak DPRA.

“Katakanlan misalnya, PA punya kekuatan politik, kemudian Muzakir manaf, Abu Razak mendorong Dahlan sebagai ketua DPRA untuk menggagalkan ini, ini juga tidak bisa. Karena sudah disahkan dalam qanun,” sebutnya.

"Karena proyek ini sudah diqanunkan, harus dijalankan. Kenapa dulu disahkan, kenapa saat ini ingin dibatalkan. Apakah karena disahkan oleh personil parlemen 2014-2019? Bernegara itu bukan seperti itu. Itu kan cara berpikir bukan bernegara. Itu bukan berpolitik namanya, sebagai pengawas cara berpikir personil itu namanya dagang sapi, sebut Otto. 

Proyek multi year ini harus dijalan. Kalau dalam pelaksanaanya ada yang tidak beres, baru DPRA mempergunakan fungsinya untuk memparipurnakanya. Qanun yang dibuat sebagai kekuatan hukum oleh pemerintah Aceh harus dijalankan.

“Yang menarik saat ini, kita gatal dikepala, namun justru kaki yang digaruk. Saya melihat ini perebutan siapa yang akan menjalankan secara tehnis. Ini menunjukan gejala tidak saling percaya antara politisi, kontrkator dan eksekutif,” jelas Otto.

Bukan harus segala sesuatu itu harus di depan. Biasanya bekerja terlebih dahulu baru dibayar, tetapi saat ini menimbulkan kesan bayar didepan.

Apalagi menariknya, sebut Otto, multi years ini ada asfirasi dari daerah. Kalau memang diragukan dampak positifnya untuk daerah ya survey saja. Apakah ketika proyek ini dilakukan sudahkah dilakukan survey, kalau jalan ini dibangun dia akan memberikan benefit (manfaat).

Apakah benefit kepada pusat pertumbuhan ekonomi baru misalnya. Menimbulkan ekonomi dalam bentuk lainya, menumbuhkan lapangan kerja baru dan lainya sebagai, kalau itu yang dipersoalkan, survey menjawabnya.

Namun yang harus dipastikan, bahwa pelaksanaan multi years walau diqanunkan oleh personil dewan sebelumnya itu sudah menjadi kekuatan hukum yang sah yang harus dijalankan. Karena qanun sudah ditetapkan pelaksanaan multi year itu sah, sebut Otto.

Catatan dialeksis.com Pemerintah Aceh akan memulai pelaksanaan proyek tahun jamak (2020-2022). Ada 12 paket jalan lintas penghubung antar kabupaten di Aceh, dengan menggunakan dana otonomi khusus Aceh.

Untuk membangun 12 item pekerjaan selama 3 tahun menghabiskan dana Rp2,658 Triliun.12 paket proyek yang diusulkan tersebut yakni:

1.Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Jantho- batas Aceh Jaya (3 tahun) senilai Rp152.955.000.000

2.Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan dan jembatan pada ruas jalan Sp 3 Redelong- Pondok Baru- Samar Kilang (3 tahun) senilai Rp 260.252.675.000

3.Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Peureulak- Lokop- batas Gayo Lues (3 tahun) senilai Rp650.264.760.000

4.Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan batas Aceh Timur - Pining- Blang Keujeren (3 tahun) senilai Rp187.331.251.000

5.Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan batas Aceh Timur- Karang Baru (2 tahun) senilai Rp71.945.500.000

6.Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Blangkejeren- Tongra- batas Aceh Barat Daya (3 tahun) senilai Rp407.880.000.000

7.Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Babah Roet- batas Gayo Lues (3 tahun) senilai Rp129.113.075.000

8.Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Trumon- batas Singkil (3 tahun) senilai Rp287.267.000.000

9.Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan dan jembatan pada ruas jalan batas Aceh Selatan- Kuala Baru-Singkil-Telaga Bakti (2 tahun) senilai Rp74.778.000.000

10.Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Sinabang- Sibigo (3 tahun) senilai Rp85.541.500.000

11.Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Nasreuhe-Lewak-Sibigo (3 tahun) senilai Rp169.950.000.000

12. Pekerjaan pembangunan dan pengawasan bendung daerah irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue (3 tahun) senilai Rp181.152.000.000.

Kini proyek multi year ini hangat dibicarakan, ada upaya pihak dewan untuk membawanya dalam persidangan paripurna walau qanun untuk multiyear itu sudah ditetapkan. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda