kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Operasi Jelang Ramadhan, Polisi Tangkap 12 Penjual Miras di Banda Aceh

Operasi Jelang Ramadhan, Polisi Tangkap 12 Penjual Miras di Banda Aceh

Rabu, 22 Maret 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap 12 tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan minuman keras ilegal di wilayah Banda Aceh. 

Seluruh tersangka ditangkap pada Selasa (21/3/2023) di berbagai tempat di Kota Banda Aceh. Mayoritas tersangka yang ditangkap oleh polisi adalah mahasiswa. Namun, terdapat tiga tersangka perempuan di antara mereka. 

Semua tersangka yang ditahan adalah warga Aceh, dan berdasarkan data yang diperoleh, para tersangka ini memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menjual minuman keras yang mereka miliki.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, polisi akhirnya berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang dapat membuktikan adanya kejahatan penjualan minuman keras yang dilakukan oleh para tersangka. 

Dari hasil penyitaan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 234 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek yang disimpan oleh para tersangka.

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK, MH mengungkapkan bahwa kasus penjualan minuman keras ilegal ini merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat. 

"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjalankan modus operandi dengan melakukan transaksi pesan dan antar melalui alat komunikasi," kata Wakapolresta di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (21/3/2023).

Lebih lanjut, Satya menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan miras ini merupakan operasi penindakan yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh dalam rangka untuk menciptakan kamtibmas di wilayah Kota Banda Aceh menyambut bulan suci Ramadhan.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama menyebutkan, motif para tersangka melakukan penjualan minuman beralkohol ilegal adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi hidup sehari-hari.

"Mereka berperan sebagai penjual dan yang membelinya merupakan konsumen yang berada di wilayah Kota Banda Aceh. Masing-masing tersangka ini dalam menjalankan bisnisnya tidak saling keterkaitan. Ketika ada yang pesan mereka langsung mengantarkannya," kata Fadhillah.

Kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan atas tindakan yang merugikan masyarakat ini. Saat ini, para tersangka masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda