kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ombudsman Aceh : Hukum Adat Jangan Melanggar Hukum

Ombudsman Aceh : Hukum Adat Jangan Melanggar Hukum

Senin, 30 Juli 2018 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

 Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh,  Dr Taqwaddin


DIALEKSIS.COM|  Banda Aceh -  Pemberlakuan hukum adat oleh masyarakat Aceh diharapkan agar tidak dengan cara-cara melanggar melanggar hukum yang berlaku di tanah air.


Harapan itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Dr Taqwaddin SH SE MS , menanggapai terkait pemberlakukan hukum adat berupa memandikan dengan air comberan terhadap oknum Kepala Bapeda Kota Langsa TSF yang diduga telah melakukan mesum.


"Saya prihatin dan menyangkan hal itu terjadi. Saya ingatkan, jangan sampai masyarakat menegakkan hukum adat dengan cara melanggar hukum. Tidak ada dalam hukum adat kita yang sanksinya memandikan dengan air comberan,"ujarnya.


"Saya setuju tidak boleh ada orang yang melakukan pelanggaran adat dan syariat di Gampong dan apabila ada pihak yang melanggar adat maka sudah ada hukum yang mengaturnya, yaitu Qanun Aceh No 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat,"katanya lagi.


Menurut Taqwaddin, Qanun tersebut pelaksanaannya diperkuat dengan Keputusan Bersama Gubenur Aceh dengan Kapolda dan Ketua MAA Tahun 2012, yang selanjutnya diatur pula dengan Peraturan Gubernur No 60 Tahun 2013.


"Dalam Qanun dan peraturan tersebut, tidak dibolehkan memandikan pelaku pelanggaran adat dengan air comberan. Warga masyarakat tidak boleh  mengambil alih peran aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat juga tidak boleh melakukan perbuatan massal semena-mena yang melanggar hukum (eigenrechtig),"tandasnya,


Untuk itu, Taqwaddin berpendapat, apa yang dilakukan oleh masyarakat di gampong adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan, baik secara adat maupun secara hukum. "Ada mekanisme dan proses penegakan hukum yang perlu ditempuh untuk memberikan hukuman kepada seseorang yang melanggar adat. karena semua itu sudah diatur dalam Qanun dan Pergub Aceh,"ungkap Taqdaddin.


"Saya mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban terhadap hal ini. Ini perbuatan yang memalukan, baik yang dilakukan oleh pelaku maupun oleh korban,"pungkasnya.


Kepala Bappeda Kota Langsa berinisial TSF dimandikan air parit oleh warga Gampong Paya Bujoek Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Sabtu (28/7/2018), karena kedapatan berduaan dengan seorang janda di sebuah gudang. (KBRN/RRI)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda