kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Olahraga Rekreasi Berbasis Potensi Daerah Perlu Digalakkan di Aceh

Olahraga Rekreasi Berbasis Potensi Daerah Perlu Digalakkan di Aceh

Jum`at, 23 Oktober 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Nizarli. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Aceh bertujuan meningkatkan kesehatan, kebugaran dan prestasi yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan global.

Pembinaan keolahragaan ini harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan sebagai statu kesatuan yang meliputi, pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan.

Hal itu disampaikan oleh Nizarli S.SiT MT, Peserta Penyetaraan RLA & PKN Tingkat II Angkatan II Tahun 2020 Lembaga Administrasi Negara RI kepada Dialeksis.com, Jum'at (23/10/2020).

"Kegiatan olahraga bertujuan mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial untuk membentuk masyarakat Aceh yang cerdas, bugar, berprestasi dan bermartabat," katanya.

Belajar dari kondisi keolahragaan masyarakat pada masa pandemi corona 19 terjadi upaya implementasi mandiri olah raga rekreasi utnuk menciptakan kebugaran,serta kesehatan rohani pada masyarakat. Penggolongan olah raga rekreasi terdiri dari olah raga tradisional, olah raga massal dan olah raga khsusus.

Aceh sendiri mengutip dari Tribun News.com memiliki lebih dari 200 permainan atau olahraga tradisional yang belum dikembangkan secara sistematis dan banyak potensi Sport Tourism secara geografi diantaranya Pegunungan Wilayah Aceh Besar, paralayang di Kawasan Aceh besar dan Benermeriah, Bawah Laut di sabang dan Singkil, Sungai dan Danau di Aceh Aceh tengah, Galus dan Aceh Tenggara dan kawasan baru yang terus ditemukan dan dikembangkan oleh beberapa komunitas pencinta olahraga rekreasi di Aceh.

Secara nasional kemenpora bekerjasama dengan FORMI ( Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat inbdonesia) telah melakukan berbagai upaya untuk mengkompetisikan pengembangan olahraga rekreasi melalui pelaksanaan Pekan Olahaga Rekreasi yang ke 5 kalinya dengan mempertandingkat 37 cabang olah raga rekreasi pada masyarakat bahkan sampai ke level internasional pada Tafisan Games 2020 di Lisbon.

"Bahkan pada Munaslub dan Rakernas FORMI 2020 terjadi perubahan nomenklatur menjadi KORNI (Komite Olah Raga Rekreasi Nasional Indonesia) yang diketuai oleh Hayono Isman, diharapkan kedepan akan terjadi kesetaraan dalam pengembangan olahraga rekreasi dengan KONI dalam pengembangan olahraga prestasi," ungkapnya.

Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan dan diarahkan untuk memasalkan olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan dan hubungan sosial. Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan oleh pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan atau masyarakat dengan membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya alam, sarana dan prasarana olahraga rekreasi.

Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi yang bersifat tradisional dilakukan dengan menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan olahraga tradisional yang ada dalam masyarakat.

"Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan berbasis masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat dan massal," ujar Nizarli.

Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan sebagai upaya menumbuh kembangkan sanggar-sanggar, dan mengaktifkan perkumpulan olahraga masyarakat, serta menyelenggarakan festival olahraga rekreasi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional dan internasional.

Strategi Pengembangan Keolahragaan Aceh bidang Olahraga Rekreasi adalah dokumen perencanaan pembangunan keolahragaan Aceh bidang olahraga rekreasi ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen pemerintah Aceh, Kabupaten/Kota serta masyarakat.

Hal ini antara lain bertujuan mengembangkan kebiasaan hidup aktif dan sehat, memassalkan olahraga dan membudayakan olahraga dimana secara sistematik pengembanganya dilakukan sebagai upaya, pertama, mengembangkan kebijakan dan managemen olahraga rekreasi dalam upaya mewujudkan penataan sistem pembinaan;

Kedua, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam olahraga rekreasi. Ketiga, meningkatkan pemassalan olahraga atau membudayakan olahraga dalam masyarakat Aceh melalui program ”Sport For All”;

Keempat, meningkatkan sarana dan prasarana untuk mendukung pembinaan olahraga rekreasi; Kelima, meningkatkan pola kemitraan dan industri olahraga rekreasi. Kelima, mengembangkan sistem penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda