Beranda / Berita / Aceh / Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Polisi Tangkap Dua Orang Diduga Pemodal

Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Polisi Tangkap Dua Orang Diduga Pemodal

Jum`at, 23 Oktober 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Alat berat yang diamankan di lokasi diduga penambangan emas ilegal di kawasan Desa Kila, Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. [ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya]


DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Dua toke yang diduga sebagai pemodal penambang emas ilegal di kawasan Desa Kila Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya ditangkap kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya.

Mereka adalah keseluruhan dari empat warga yang diamankan, yakni Alimudin (47) diduga sebagai pemilik modal, warga Desa Uteun Pulo Kecamatan Seunagan Timur, kemudian Haflizar (48) selaku operator alat berat warga Desa Sawang Teubee Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Dua orang tersangka lainnya yaitu Samsul Bahri alias Si Te (42) diduga sebagai pemilik modal warga Desa Blang Lango Kecamatan Seunagan Timur, serta Syamsul Bahri (51) selaku mekanik, warga Desa Keudee Linteung Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

“Keempat tersangka kita tangkap pada Kamis, 22 September 2020 dini hari dengan dugaan sebagai pelaku pertambangan emas ilegal,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama SIK melansir Antara Aceh, Jum'at (23/10/2020).

Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya masing-masing berupa satu unit exavator merk Hitachi warna orange, satu lembar ambal penyaring warna hijau, penyaring asbuk, serta logam mulila jenis emas pasir lebih kurang sekitar lima gram.

AKP Fadilah Aditya Pratama juga menjelaskan, penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan polisi setelah kepolisian setempat mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dengan jarak tempuh ke tempat kejadian perkara sekitar tiga jam perjalanan menggunakan roda empat dan empat jam perjalanan dengan berjalan kaki.

Polisi kemudian menemukan satu unit alat berat jenis exavator merk hitachi warna orange di lokasi yang diduga sedang melakukan aktivitas pertambangan emas secara ilegal atau tanpa izin.

“Karena para pelaku tidak bisa menunjukkan izin apa pun, kemudian petugas mengamankan empat pelaku diduga sebagai pekerja tambang emas ilegal guna dibawa ke Mapolres Nagan Raya, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Fadilah Aditya Pratama menambahkan.

Keempat tersangka juga disangka telah melakukan dugaan tindak pidana penambangan emas illegal (ilegal minning) sesuai Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda