Oknum Guru Pesantren Diduga Sodomi Santri di Lhokseumawe
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Ilustrasi. [Foto: Pixabay/Geralt]
DIALEKSIS.COM | Hukum - Tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe tangkap oknum guru pesantren berinisial M (31) di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
Tersangka ditangkap diduga melakukan sodomi terhadap santri pria yang masih di bawah umur di salah satu pesantren ternama di Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hengki Ismanto, dikonfirmasi Senin (15/5/2023) mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilaporkan oleh keluarga korban. Awal tersangka sempat melarikan diri ke Jawa Barat dan polisi berhasil menangkap pelaku di Kualanamu.
“Informasi yang kita terima pelaku hendak terbang dari Medan menuju ke Jakarta. Setelah mendarat di Bandara Kualanamu, tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Lhokseumawe guna diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap saat korban kala itu dijemput orang tuanya di pesantren. Sesampai di rumah korban menceritakan kepada orangtaunya bahwa dirinya disodomi oleh guru laki- laki di pesantren.
“Pengakuannya, tersangka telah melakukan aksi bejatnya lebih 50 kali sejak Juni 2022. Korban juga diancam dipukul apabila tidak menuruti kemauan pelaku,” katanya.
Saat ini pelaku sudah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut. Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk menjalin komunikasi secara aktif dengan santri ataupun santriwati agar anak- anak lebih terbuka apa yang terjadi di lingkungan pesantren.
“Untuk pengelola pesantren agar ada saluran komplain yang aman di lingkungan pesantren. Sehingga anak bisa melaporkan apapun yang terjadi, agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” pesannya. [RG]