Oknum Guru Ngaji Rudapaksa Anak Kandung Kades di Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara, menetapkan oknum guru ngaji AN (20) sebagai tersangka diduga melakukan pemerkosaan terhadap pelajar berumur 14 tahun di Aceh Kabupaten Aceh Utara.
Perbuatan bejatnya sudah dilakukan terhadap korban sebanyak tiga kali sejak tahun Maret 2023. Orang tua kandung setelah mengetahui hal tersebut langsung melapor ke Polres Aceh Utara pada Mei 2024.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kanit PPA Polres Aceh Utara, Bripka T Arie Andi, mengatakan pelaku berhasil ditangkap di kediamannya, tak lama setelah orang tua korban melapor ke unit PPA.
“Kejadian itu bermula saat itu korban dan anak- anak mengaji di sebuah balai pengajian di desa. Seiring berjalan waktu pelaku sudah melirik lalu mendekati korban hingga memaksa korba bersetubuh,” ungkap Bripka T Arie Andi kepada Dialeksis.com Kamis (13/6/2024).
Lanjut Arie, korban sempat menolak ajakan pelaku namun pelaku terus mengancam korban sehingga korban disetubuhi sampai tiga kali. Kejadian itu terjadi di rumah korban. Pelaku memaksa masuk ke rumah korban melalui pintu belakang pada malam hari.
“Koban juga sempat memutuskan hubungan dengan pelaku namun pelaku tidak terima lalu tersangka nekat menyebarkan foto bugil pribadi korban ke media sosial bahkan diketahui oleh ayah kandung korban,” terangnya.
Kini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti (BB) yang disita satu unit handphone korban, satu unit handphone milik tersangka, pakaian korban, dan pakaian tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 50 (persetubuhan terhadap anak) Juncto Pasal 47 (pelecehan terhadap anak) dengan ancaman penjara 200 bulan. “Juga diterapkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.