Oknum Dokter RSUZA di Lapor Polisi Karena Sembunyikan Anak di Bawah Umur
Font: Ukuran: - +
Illustrasi [Dok. Detik.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang dokter berinisial Dr. SM yang bertugas di Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh dilaporkan ke polisi atas dugaan menyembunyikan anak dibawah umur. Hal tersebut tertuang dalam surat laporan Nomor LP/B226/V/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Yang melaporkan dugaan tersebut adalah seorang wanita asal Peusangan, Kabupaten bireuen dengan inisial H(19). Wanita tersebut H diketahui sedang hamil 8 bulan saat itu dan mengalami riwayat jantung, setelah itu dirujuk ke RSUZA oleh RS. Fauziah Bireuen. Saat sedang berobat penyakit jantung, wanita H harus melahirkan di RSUZA. Dan dirujuk ke RS ibu dan anak untuk proses persalinan, dan melahirkan seorang anak perempuan.
Bayi yang dilahirkan H tergolong Premature dengan berat badan 2 kg, dan disarankan bayi yang dilahirkan harus dirawat secara insentif terlebih dahulu. Saat telah selesai perawatan si bayi di RS ibu dan anak, wanita H ingin membawa pulang bayi tersebut ke rumah singgah BFLF dan bayinya dititip ke Dr.SM, untuk diasuh sementara waktu sampai H selesai masa pengobatannya di Jakarta.
“Setelah saya selesai pengobatan di Jakarta kurang lebih empat bulan di RS. Fauziah Bireuen, lalu saya kembali Dr. SM untuk meminta kembali bayi saya, tapi ditolak karena alasan yang tidak masuk akal,” ujar H.
Kuasa Hukum wanita H bernama Usman mengatakan, klien sudah berulang kali meminta bayinya dikembalikan namun terlapor tidak mengembalikan bayi tersebut. Bahkan sampai terjadi saling adu mulut antara H dengan Dr. SM.
Kemudian masalah ini diselesaikan oleh pihak UPTD Perlindungan Anak Banda Aceh, namun permasalahan tersebut semakin rumit karena instasi yang membantu H malah membuat surat kesepakatan Hak asuh antara kedua belah pihak catatan bayi tetap berada Dr. SM itu, seharusnya persoalah hak asuh murni harus melalui penetapan pengadilan, “ jelas Usman selaku kuasa hukum wanita H.
Usman juga mengatakan, hal seperti merujuk pada UU perlindungan anak Pasal 7 Ayat 1 Pasal 14 “setiap anak diasuh oleh orang tua nya sendiri, kecuali jika ada alasan atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan tersebut demi kepentingan terbaik bagi si anak dan merupakan pilihan terakhir, “ jelas usman. Sehingga tidak ada alasan bagi Dr. SM tidak menyerahkan bayi tersebut kepada wanita H, saat ini anak tersebut telah berusia 1.5 tahun.
Usman juga menyampaikan, setiap anak berhak mengetahui orang tuanya sendiri, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Dalam kasus ini wanita H telah menempuh berbagai upaya demi bertemu dengan anaknya, sehingga permasalahan ini belum mencapai titip terang. Sehingga, Dr. SM dilaporkan ke polisi dan ini menjadi alternatif terakhir.