Beranda / Berita / Aceh / OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Terkait Judi Online

Senin, 25 September 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Ilustrasi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memmeperintahkan kepada lembaga perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. Keputusan ini diambil setelah OJK menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang meminta agar sejumlah rekening terkait dengan praktik judi online dihentikan.

Dalam upaya bersama untuk memerangi perjudian online ilegal, OJK mengambil langkah tegas untuk menghentikan akses keuangan yang digunakan oleh praktisi judi online. 

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga integritas dan keamanan sektor keuangan di Indonesia.

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dikutip dari keterangan resminya, Senin (25/9/2023).

Selanjutnya, Dian juga menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat. Misalnya terkait judi online dan pinjol ilegal.

OJK mengatakan akan terus melakukan fungsi pengawasan dengan pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum. 

Perintah pemblokiran yang dilayangkan OJK mengacu pada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dalam aturan tersebut, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.

Sebelumnya, pada 14 Juni 2023, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT). POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Selain itu, untuk penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. 

Tata kelola disebut sebagai hal fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda