OJK Ditunjuk Laksanakan Sistem Manajemen Anti Suap di Sektor Jasa Keuangan
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dan sepakat mendorong
penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di seluruh sektor Jasa Keuangan.
Ketua Dewan Audit Sophia Wattimena menjelaskan penerapan SMAP selama ini dilakukan secara sukarela oleh beberapa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dimana penerapannya sudah berjalan lebih kurang selama dua tahun.
“Harapannya dengan penerapan program tersebut dapat menciptakan budaya integritas yang konsisten dan penerapan tata kelola yang sehat. Sehingga akan meningkatkan kepercayaan dan efisiensi di industri jasa keuangan,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Senin, 21 November 2022.
Menanggapi itu, Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri mengatakan, OJK telah ditunjuk sebagai salah satu penanggung jawab untuk penerapan manajemen anti suap di sektor jasa keuangan, sebagai salah satu langkah mendukung program pemerintah dalam Strategi nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2019-2020.
Menindaklanjuti hal itu, OJK bersama Industri Jasa Keuangan yang diwakili masing-masing asosiasi sektor perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank telah menandatangani komitmen bersama penerapan SNI ISO 37001 SMAP pada tanggal 18 Agustus 2020.
“Hal ini mendapat respon positif yang baik dari LJK sehingga bersedia untuk ikut serta menerapkan Sertifikasi SNI ISO 37001 secara sukarela, yang kesiapannya dan cakupan aktivitasnya diserahkan kepada masing-masing LJK,” ucapnya.
Selanjutnya » Kemudian, dia mengungkapkan Jumlah LJK y...