Beranda / Berita / Aceh / Nyoblos Pakai C6 Orang Meninggal, Warga Banda Aceh Divonis 6 Bulan Penjara

Nyoblos Pakai C6 Orang Meninggal, Warga Banda Aceh Divonis 6 Bulan Penjara

Senin, 27 Mei 2019 23:10 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hasmudi, warga Lamteumen Timur, Banda Aceh, yang pada 17 April 2019 lalu mencoblos menggunakan form C6 atau surat undangan orang yang meninggal dunia, divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda 1.500.000,- rupiah  oleh Majelis Hakim Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (27/5/2019).

"Menyatakan terdakwa Hasmudi bin Ilyas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada saat hari pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," ucap majelis hakim yang diketuai Nendi SH serta hakim anggota Ety SH dan Totok SH.

Dalam putusan  Pengadilan Negeri Banda Aceh nomor : 171/Pid.Sus/2019/PN-BNA tersebut, majelis hakim menegaskan apabila tervonis tidak membayar denda, maka diganti dengan satu bulan kurungan.

Majelis hakim menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan sampai ada putusan lain dari pada majelis. Kemudian menetapkan barang bukti berupa 1 lembar C6 atas nama T Syamsuirda. Lalu membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Dimintai komentarnya, Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf mengatakan putusan hakim sesuai dengan kewenangan hakim.

"Tentu apapun putusan yang telah diputuskan  semuanya punya efek jera untuk memberikan kepastian hukum atas pelanggaran pidana pemilu," ujarnya pada Dialeksis.com, Senin (27/5/2019).

Hasmudi terbukti melanggar pasal 533 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Disebutkan setiap orang  yang dengan sengaja  pada saat pemungutan suara mengaku dirinya  sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1  (satu) kali di 1 (satu)  TPS atau lebih dipidana  dengan pidana penjara  paling lama 1  (satu) tahun 6 (enam) bulan  dan  denda  paling  banyak Rp18.000.000,00  (delapan  belas  juta  rupiah).

 (PD)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda