kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Nova Tegaskan Pengelolaan Pendidikan di Aceh Harus Terbebas dari Pungli

Nova Tegaskan Pengelolaan Pendidikan di Aceh Harus Terbebas dari Pungli

Senin, 29 Maret 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mengelola pendidikan secara baik dan harus terbebas dari pungutan liar atau pungli.

Dengan demikian diharapkan Aceh akan mampu melahirkan generasi muda yang cakap, religius, kreatif, punya etos kerja tinggi, inovatif, pekerja keras, berdaya saing tinggi serta memiliki karakter ke-Acehan yang kental.

"Pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa untuk mencapai kemandirian, kedaulatan dan martabat, sesuai tujuan negara. Karenanya, pemerintah selalu memberi perhatian besar terhadap pembangunan di bidang pendidikan," kata Nova Iriansyah dalam Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Pungli Pada Layanan Pendidikan Sekolah Tingkat SMA, SMK dan PKLK, di Aula Dinas Pendidikan Aceh, Senin (29/03/2021).

Kegiatan itu dibuka oleh Ketua Satgas Saber Pungli, Komjen Agung Budi Maryoto yang juga Irwasum Mabes Polri.

Nova mengatakan, pemerintah mewajibkan pengalokasian dana bagi sektor pendidikan minimal 20 persen dari APBN serta dari APBD sebagaimana diamanahkan pada Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam menjalankan amanah tersebut, Pemerintah Aceh setiap tahunnya mengalokasikan anggaran pendidikan tidak kurang dari 20 persen dari APBA.

Dana itu diperuntukkan bagi program dan kegiatan di Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Majelis Pendidikan Aceh dan dialokasikan dalam bentuk beasiswa dan dana transfer melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.

Komitmen memajukan pendidikan tersebut diwujudkan melalui program unggulan “Aceh Carong”. Program itu bertujuan menjadikan anak-anak Aceh mampu bersaing dan siap menghadapi dunia kerja serta mampu mengukir prestasi di tingkat nasional, regional dan global, melalui pendidikan yang berkualitas.

"Upaya merealisasikan visi, misi dan tujuan dimaksud harus didukung dengan pengelolaan layanan pendidikan yang transparan, kompeten, kredibel, taat hukum dan bebas pungli," kata Nova.

Saat ini, pandemi covid“19 telah mengubah berbagai kebiasaan masyarakat, dan turut mempengaruhi aspek pendidikan. Karena itu, semua pihak dituntut untuk beradaptasi dan berinovasi. Selain itu dunia kerja abad 21 menuntut penyesuaian pengelolaan sekolah secara global yang tentu saja membutuhkan sistem tata kelola sekolah yang efisien dan efektif, di antaranya adalah pengelolaan keuangan sekolah.

Terkait Pungli, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

"Dalam realisasi lapangan, tentu hal-hal detail menjadi sangat penting dalam pengelolaan keuangan sekolah sehingga pengelolaan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Nova.

Nova mengajak semua pihak memanfaatkan momentum FGD Saber Pungli ini secara maksimal untuk pengelolaan pendidikan yang lebih baik.

Sementara itu Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Polri yang juga Ketua Satgas Saber Pungli Pusat, Komjen Agung Budi Maryoto, mengatakan pendidikan adalah aset utama bangsa Indonesia. Ia sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Aceh yang memberikan perhatian besar bagi pengembangan pendidikan di Aceh.

"Memang tidak terasa sekarang, tapi efeknya ke depan. Karena itu pembangunan bangsa ini juga harus kita dorong dari sisi pendidikan," kata Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, pemerintah terus memberikan sosialisasi, agar informasi itu sampai kepada masyarakat luas dan menyamakan persepsi dalam pemberantasan pungutan liar. Dengan demikian, dunia pendidikan bisa bebas dari pungli dan tercipta sebuah sistem pendidikan dan pemerintahan yang akuntabel di masyarakat.

"Pendidikan merupakan aspek yang sangat penting dalam rangka menguatkan kualitas manusia yang berlangsung seumur hidup sehingga harus dijaga dan tidak terkontaminasi dari perilaku pungli," kata Komjen Agung.

Karena itu, jenderal bintang tiga polisi itu menekankan perlunya dilaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum kepada masyarakat.

Hadir dalam kegiatan itu Staff Ahli Menko Polhukam yang juga Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Agung Makbul, Kapolda Aceh, Kabinda Aceh, Kepala BNN, Danpomdam Iskandar Muda serta Kepala Dinas Pendidikan Aceh.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda