kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Nelayan di Aceh Utara Ditangkap Polisi Karena Perkosa Anak di Bawah Umur

Nelayan di Aceh Utara Ditangkap Polisi Karena Perkosa Anak di Bawah Umur

Kamis, 08 Juli 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Seorang nelayan yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, berinisial S (23), ditangkap oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, karena memperkosa anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Fauzi, mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada 21 Juni 2021 lalu, kini korban sedang hamil tujuh bulan. Korban diperkosa pada November 2020 lalu, lokasinya di kediaman korban.

“Pemerkosaan itu dilakukan di rumah korban dan kala itu orang tuanya curiga, kenapa perut anaknya membesar dan seperti orang hamil, kemudian dibawa ke bidan dan ternyata benar hami, ketika ditanya siapa pelakunya, maka pemuda yang sehari-hari sebagai nelayan,” ujar Fauzi kepada dialeksis.com, Rabu (7/7/2021).

Fauzi menambahkan, awalnya orang tua korban tidak mengetahui, karena ia takut menceritakan kejadian tersebut, setelah dipaksa sehingga korban baru menceritakan bagaimana kejadiannya dan kemudian membuat laporan ke polisi.

 “Setelah menerima laporan polisi, kita cari pelaku. Belakangan dia terlihat di kampungnya, lalu kita tangkap. Sekarang dia sudah ditahan,” kata AKP Fauzi.

Pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun (peraturan daerah) Aceh No 6 Tahun2014 Tentang Hukum Jinayat.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda