kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Nelayan Aceh Yang Ditangkap Otoritas Myanmar Pulang Hari Ini

Nelayan Aceh Yang Ditangkap Otoritas Myanmar Pulang Hari Ini

Minggu, 02 Mei 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direkorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengantarkan Jamaluddin Abubakar (39), nelayan asal Idi, Kabupaten Aceh Timur kepada Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Sabtu (1/5/2021) di Ruang Rapat Kantor BPPA, Jakarta Pusat.

Jamaluddin Abubakar, seorang nelayan yang ditangkap otoritas Myanmar pada 6 November 2018 telah menjalani hukuman selama 2,5 tahun lamanya. Saat dibebaskan, BPPA menyambut hangat pengantaran Jamaluddin Abubakar. BPPA mengonfirmasi akan memulangkan Jamaluddin ke Aceh pada jam 12 siang ini dan diperkirakan sampai ke Aceh kisaran jam 15.00 WIB.

“Iya, confirm akan dipulangkan jam 12 siang ini. Sampainya mungkin kisaran jam 14.45 atau sekitaran jam 15.00 lah,” kata Kepala BPPA, Almuniza Kamal saat dihubungi DIaleksis.com, Minggu (2/5/2021).

Almuniza mengatakan, sebelum dipulangkan Jamaluddin sudah menjalani protokol kesehatan, bahkan Jamaluddin juga telah menjalani karantina selama lima hari di Wisma Atlet Pademangan.

Sementara itu, Almuniza mengatakan, proses pendampingan hukum dari pihak Kemenlu ke Jamaluddin sudah selesai. Dalam artian, Jamaluddin dinyatakan sudah bebas secara hukum.

Untuk ke depan, Kemenlu dan BPPA berencana akan melakukan sosialisasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh serta Palima Laot untuk mensosialisasikan kepada nelayan-nelayan Aceh supaya tahu akan batas-batas laut dan tidak memasuki zona wilayah asing.

“Supaya nelayan kita tidak terus-terusan ditangkap pihak Myanmar dan India, mungkin setelah lebaran Kemenlu dan BPPA akan mensosialisasikan kepada para nelayan untuk mengetahui batas-batas laut Indonesia,” ungkapnya.

Kepala BPPA itu juga berharap agar para nelayan juga ikut bertanggungjawab terhadap ketaatan hukum-hukum yang berlaku secara internasional.

“Seandainya kita kedapatan berada di zona laut negara lain maka hukuman di negara itu juga akan berlaku bagi kita. Kita harap agar semuanya bisa bertanggungjawab akan hukum dalam negeri maupun hukum internasional, apalagi kepada para nelayan,” pungkasnya. [AKH]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda