kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Negara Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dinilai Satu Kemajuan Politik

Negara Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dinilai Satu Kemajuan Politik

Kamis, 12 Januari 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Mantan Ketua Komnas HAM, Otto Syamsuddin Ishak [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengakuan negara terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Air dinilai merupakan satu kemajuan politik. 

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Mantan Ketua Komnas HAM, Otto Syamsuddin Ishak saat diwawancarai Dialeksis.com, Kamis (12/1/2023). 

“Pertanyaan lanjutannya, apakah pernyataan presiden tsb memiliki dampak pada penegakan hukum atau hanya sekedar prank politik jelang akhir masa jabatannya,” kata Otto. 

Diketahui, khusus untuk Aceh ada pengakuan politik terhadap 3 kasus yang sudah selesai penyelidikan pro justitia oleh Komnasham RI, dari 5 tipe kasus yang pernah diusulkan Otto Syamsuddin pada pleno Komnasham. 

Yaitu Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989; Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999; Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Artinya, kata dia, untuk Aceh masih tersisa 2 kasus lagi yakni Tragedi di Bener Meriah dan Bumi Flora.

“Belum lagi kasus-kasus tunggal dan massal lainnya di luar 5 tipe kasus itu, yang banyaknya bisa puluhan bahkan ratusan kasus,” ungkapnya. 

Sementara itu, ia juga mengungkapkan bahwa pengakuan pelanggaran HAM berat tersebut mekanisme penyelesaiannya belum dirumuskan.

“Jadi masih banyak tahapan yang harus dilalui meskipun inisiatif presiden Jokowi itu disebut penyelesaian non-yudisial. Padahal tugas presiden selesai di 2024, dan Perpres itu agak singkat berlakunya,” pungkasnya. 

Otto juga mengapresiasi Presiden Jokowi terhadap pengakuan tersebut, dan meminta peristiwa serupa tidak akan terulang kembali. (Nor) 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda