Beranda / Berita / Aceh / Natal dan Tahun Baru, Satpol PP-WH Aceh Pantau Warkop yang Buka Lewat 22.00 WIB

Natal dan Tahun Baru, Satpol PP-WH Aceh Pantau Warkop yang Buka Lewat 22.00 WIB

Kamis, 24 Desember 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar/Biyu
Kepala Satpol PP-WH Aceh, Jalaluddin. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru, Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) Aceh dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh akan bergerak mengawasi perayaan itu sesuai dengan surat edaran Gubernur Aceh.

Kepala Satpol PP-WH Aceh, Jalaluddin mengatakan akan melakukan patroli rutin pada hari Natal dan Tahun Baru. Diantaranya ialah dengan mengawasi pembatasan jam buka tempat usaha dan pelarangan seseorang untuk keluar daerah.

"Yang pertama, warung kopi akan dibatasi sampai jam 10 malam (22.00 WIB). Yang kedua, tidak ada seorang pun yang keluar daerah," ujarnya saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (24/12/2020).

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dikeluarkan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI tentang larangan keluar daerah.

"Kalau ada PNS yang kedapatan berada di perbatasan luar daerah, akan kita data selanjutnya kita serahkan ke pejabat pembina kepegawaian," kata Jalaluddin.

Pada Rabu (23/12/2020) kemarin, Satpol PP dan WH Aceh telah menindaklanjuti situasi dan kondisi (Sikon) Aceh selama Natal dan Tahun Baru. Penindaklanjutan itu dilakuakan antara Satpol PP Provinsi dan Satpol PP Kabupaten/kota. Kemudian Jalaluddin mengatakan pengamanan Natal dan Tahun Baru juga akan melibatkan Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh.

Selama pengamanan Natal dan Tahun Baru, Satpol PP dan WH Aceh juga akan terus melakukan operasi yustisi dalam penegakan protokol kesehatan (Prokes) 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumuman.

Ia berujar, jika ada yang kedapatan tidak mengindahkan prokes 4 M itu, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pergub Aceh No 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan COVID-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Adapun sanksi bagi pelanggar, Jalaluddin mengatakan akan ada sanksi ringan, sedang dan sanksi berat.

Kemudian, Kepala Satpol PP-WH Aceh mengimbau semua orang untuk menegakkan peraturan yang sudah berlaku.

"Tetap jaga protokol kesehatan dengan menerapkan 4M. Sayangi keluarga, sayangi lingkungan, dan sayangilah seluruh masyarakat kita terhadap penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda