Beranda / Berita / Aceh / Nasrulzaman; Ketua KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kinerja Polisi Harus Diapresiasi

Nasrulzaman; Ketua KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kinerja Polisi Harus Diapresiasi

Kamis, 23 November 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh “ Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, merupakan terpuji dari kepolisian, mengingat tahapan penyidikan yang mengalami proses terbilang lama.

“Ditetapkan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi, kinerja polisi harrus diapresiasi,” sebut Dr Nasrulzaman, pemerhati sosial, pengamat kebijakan publik di Aceh, dalam keteranganya kepada Dialeksis,com, Kamis (23/11/2023).

Menurut Dosen USK ini, masyarakat sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian atas ditetapkan FB sebagai tersangka, dan dalam waktu bersamaan menunggu penetapan pemberhentian oleh Dewan Pengawas KPK, atas kasus yang menjerat ketua KPK.

“Kita berharap polisi segera menahan yang bersangkutan agar jangan ada lagi kesan seolah olah kasus tersebut digantung dan sedang menunggu barter kasus tertentu,” pinta Nasrulzaman.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap FB, sejak awal telah diperkirakan oleh banyak pihak. Mengingat sudah beberapa kali pengaduan warga kepada Dewas KPK dan kepolisian tentang tindak tanduk FB, jelasnya.

Seperti diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa hampir seratus orang saksi.

"Dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Rabu (23/11/2023).

Pihak penyidik juga meminta keterangan dari tujuh ahli. Ada ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, dan ahli digital forensik.

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah dua tempat yang berlokasi di Jalan Kertangera Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Sejumlah barang bukti juga disita oleh penyidik guna mengungkap perkara ini. Diantara barang sitaan itu, ada dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ucap Ade, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Selain itu, polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022. Penyidik juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Berdasarkan pemeriksaan saksi serta sejumlah barang bukti itu, penyidik kemudian menggelar perkara. Seluruh rangkaian proses yang sesuai dengan SOP, ahirnya pihak penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," jelas Ade.

Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda