Nasir Djamil Minta Penetapan Pj Gubernur Kedepankan Profesionalisme dan Integritas
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Aceh - Anggota Komisi III DPR-RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil ikut menanggapi perihal kelayakan seorang Penjabat (Pj) Gubernur yang akan memimpin Aceh hingga terlaksana Pilkada 2024.
"Seorang Pj itu harus bisa merepresentasikan masyarakat yang ada di daerah termasuk di Aceh, diharapkan presiden tidak boleh salah pilih Pj, artinya kalaupun ada kompromi politik tidak menghilangkan profesionalisme Pj yang akan ditempatkan itu," ucapnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (15/01/2021).
Menurutnya, Pj Gubernur kali ini termasuk relatif akan lama memimpin dari pada Pj sebelumnya, karena Pilkada akan berlangsung di 2024 mendatang, maka kurang lebih seorang Pj Gubernur akan menjabat selama 3 tahun.
Untuk itu, kata dia, masyarakat tentu berharap tidak salah memilih orang dan dapat terhindar dari kompromi politik yang mencederai profesionalisme dan integritas dari pada Pj tersebut.
"Kompromi politik tidak bisa dihindari tapi jangan sampai dengan penetapan pj itu mencedarai kapasitas, kompetensi dan profesionalitas," ungkapnya.
Nasir juga menyampaikan, akan lebih baik jika Pj Gubernur itu berasal dari orang Aceh karena dia memahami perilaku, adat istiadat masyarakat Aceh.
"Untuk itu kita berharap pemerintah juga bisa mengutamakan calon-calon Pj dari daerah tersebut," pungkasnya.
Untuk diketahui, ratusan daerah akan dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat pada 2022-2024. Pemilihan ratusan Pj kepala daerah oleh pemerintah itu merupakan imbas dari UU Pemilu dan UU Pilkada yang mana pilkada provinsi, kabupaten, kota baru akan digelar serentak seluruh Indonesia pada 2024 mendatang.
Pj Gubernur nantinya diusulkan oleh mendagri kepada presiden yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara itu untuk bupati/walikota diusulkan oleh gubernur kepada mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Sementara pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan digelar 2024. Sebanyak 101 daerah tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.