Beranda / Berita / Aceh / Napi Rutan Lhoksukon kabur

Napi Rutan Lhoksukon kabur

Selasa, 10 April 2018 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi tahanan kabur. (afs-securitysystems.com)

DIALEKSIS.COM, Aceh Utara- Nasruddin alias OB (45), narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, nekad melarikan diri saat mengurus harta warisan di luar penjara.

Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Yusnal di Lhoksukon Senin menyebutkan, OB malarikan diri dalam pengawalan petugas saat dia mengurus warisan di Desa Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir, Sabtu (7/4) siang.

"Napi kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap mertua itu dihukum 1 tahun 8 bulan kurungan penjara, dengan masa tahanan sudah dijalani 11 bulan. Dia warga Keutapang, Kecamatan Lhoksukon," kata Yusnal.

Dikatakan, OB mengambil izin CMK dengan keperluan mengurus warisan dengan surat permintaan izin dari Keuchik (kepala desa) Gampong Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir. Prosedur pemberian izin untuk yang bersangkutan sudah benar.

Namun, kata Yusnal, saat dia pulang yang mendapat pengawalan sipir dan anggota kepolisian itu, dia memilih kabur. Dia melarikan diri saat tiba di rumah keuchik. Yang bersangkutan kabur ke arah persawahan di desa tersebut.

Saat ini, sambung Yusnal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Aceh Utara untuk memburu keberadaan OB.Yusnal mengimbau kepada masyarakat apabila ada melihat atau mengetahui keberadaan napi dimaksud, pihaknya berharap agar melaporkan ke pihak kepolisian.

Sumber: ANTARA


Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda