kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Nama Anggota Panwaslih Kab/Kota Provinsi aceh Terpilih periode 2018-2023

Nama Anggota Panwaslih Kab/Kota Provinsi aceh Terpilih periode 2018-2023

Senin, 13 Agustus 2018 23:17 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah menetapkan Calon Anggota Bawaslu Terpilih Melalui Pengumuman Nomor: 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018.

Pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro tersebut Berdasarkan  Berita Acara tentang Penetapan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2018-2023 Nomor: 0614/K.BAWASLU/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 201. 

Adapun kewenangan penetapan Anggota Bawaslu Kabupaten Kota tersebut berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Untuk Provinsi Aceh, Bawaslu menetapkan nama nama anggota panwaslih terpilih masa jabatan 2018-2023 di  23 Kabupaten Kota di Aceh

Berikut Nama Anggota Panwaslih Kabupaten Kota Provinsi Aceh terpilih masa jabatan 2018-2023:



Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda