Beranda / Berita / Aceh / Muskot PMI Kota Banda Aceh dan Kemunculan Mafia Politik

Muskot PMI Kota Banda Aceh dan Kemunculan Mafia Politik

Minggu, 03 Oktober 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi Transaksi jual beli. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pernyataan konyol yang dikeluarkan oleh Komandan KSR PMI Unit Universitas Muhammadiyah Aceh, terkait transaksi politik dalam agenda Musyawarah Kota PMI Kota Banda Aceh telah mencederai nilai-niai Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Berdasarkan rilis yang diperoleh Dialeksis.com, Minggu (3/10/2021), yang mana sebelumnya, Komandan KSR PMI Unit Universitas Muhammadiyah Aceh menyampaikan dalam salah satu portal berita online, yaitu “Terkait jual beli suara, bagi saya kalau mau ada yang menjual kepada saya, saya akan beli suara tersebut”.

Dalam pernyataan lain, dia menyatakan bahwa dia tidak akan menjual suara yang dimilikinya, 'Tapi kalau untuk menjual dari saya sendiri, saya belum bisa menjualnya'.

Sayangnya pernyataan ini telah menyinggung mayoritas relawan PMI lainnya, yang telah berdedikasi dengan tulus dan iklas dalam menjaga kredibilitas lembaga Palang Merah Indonesia.

“Pernyataan si Syukran itu, telah mengotori kreadibilitas lembaga PMI dan juga telah melanggar prinsip Kenetralan dalam 7 Prinsip Dasar gerakan kemanusiaan ini,” kata T. Auliya Rahman selaku Relawan PMI, Minggu (3/10/2021).

Selanjutnya, Auliya menjelaskan, bahwa adanya indikasi politik transaksional dalam pernyataan Komandan KSR PMI Unit Universitas Muhammadiyah Aceh tersebut seolah-olah telah melegalkan politik transaksional dalam agenda musyawarah Kota Pmi Kota Banda Aceh.

“Narasi 'membeli suara jika ada yang jual' yang disampaikan oleh si Syukran itu sungguh kotor. Selain melanggar prinsip dasar, tanpa sadar dia juga telah melegalkan politik transaksional dalam setiap agenda pergantian kepengurusan di lembaga PMI, dan hal ini sungguh tidak etis,” tambah Auliya.

Selain itu, Wandi Syahputra juga selaku relawan PMI menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Komandan KSR PMI Unit Universitas Muhammadiyah Aceh, dan menganggap oknum tersebut tidak layak menyandang status sebagai relawan Palang Merah.

“Setiap indikasi yang berbau money politik tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, di manapun, dan dalam lembaga apapun. Terlebih lagi organisasi Palang Merah yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Jadi, saya rasa oknum tersebut tidak layak lagi menyandang status sebagai relawan Palang Merah, apalagi menjadi pimpinan dalam organisasi kepalangmerahan tersebut” Ujar Wandi Syahputra, Minggu (3/10/2021).

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda