Beranda / Berita / Aceh / Munas III IKA-USK Dinilai IKAFT Cacat Prosedural, Hermanto SH: Jalur Batalkan Ada Tiga Mekanisme

Munas III IKA-USK Dinilai IKAFT Cacat Prosedural, Hermanto SH: Jalur Batalkan Ada Tiga Mekanisme

Jum`at, 09 Juni 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Praktisi Hukum Aceh Hermanto SH [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait pelaksanaan Munas III Ikatan Alumni (IKA) Universitas Syiah Kuala (USK) yang dijadwalkan hari ini pada 9-10 Juni 2023 di Hotel Kyriad, Banda Aceh masih menuai polemik. 

Polemik ini muncul karena Pengurus IKAFT-USK dan Alumni dari 12 Prodi di Fakultas Teknik USK menyataan sikap bahwa MUNAS III IKA-USK tidak sah, karena banyak cacat hukum yang menyertainya.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Aceh Hermanto SH mengatakan, jika proses pelaksanaan Munas III IKA USK ada dugaan cacat hukum atau tidak sesuai dengan AD/ART, tetapi tetap dilaksanakan, maka kedepan bisa berpotensi produknya akan cacat hukum juga.

“Misal produk yang dihasilkan dari Munas dan disahkan oleh Rektor seperti mengeluarkan SK, jadi terkait hal itu bisa diajukan gugatan ke PTUN karena SK yang diterbitkan tidak sah,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Jumat (9/6/2023).

Hermanto menyebutkan, terdapat 3 mekanisme jalur hukum yang bisa ditempuh jika pelaksanaan Munas tidak sesuai AD/ART. Pertama, jika dianggap panitia tidak sesuai dengan aturan maka mekanisme hukumnya ikut pengadilan negeri. Kedua, jika sudah diterbitkan SK oleh Rektor maka masuk ke PTUN. 

“Disini peran Rektor yang paling berperan besar. Rektor harus mengkaji juga apakah benar pelaksanaan Munas tidak sesuai AD/ART, kemudian panitia yang dibentuk sudah sesuai AD/ART atau tidak,” ujarnya. 

Kemudian, kata dia, jika hasil Munas III sudah dievaluasi oleh tim Rektorat dan menemukan ada cacat hukum maka itu bisa dibatalkan. 

“Rektor punya kewenangan untuk membatalkan karena jika tidak sesuai dengan AD/ART bisa dibatalkan, Rektor bisa kaji ulang,” tutupnya. (Nor)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda