Beranda / Berita / Aceh / IKAFT USK Nyatakan Munas III IKA-USK Tidak Sah, Banyak Cacat Hukum

IKAFT USK Nyatakan Munas III IKA-USK Tidak Sah, Banyak Cacat Hukum

Kamis, 08 Juni 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sedang hangatnya polemik di kalangan alumni Universitas Syiah Kuala (USK) terkait pelaksanaan Munas III Ikatan Alumni (IKA) USK yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 9-10 Juni 2023 di Hotel Kyriad, Banda Aceh.

Polemik ini muncul setelah Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (IKAFT USK) mengeluarkan flyer dan teks maklumat yang menolak pelaksanaan Munas III IKA USK.

IKAFT USK menyatakan penolakan ini disebabkan oleh sikap tertutup dari Panitia Pelaksana (Panpel) Munas dan Pengurus IKA USK terhadap pelaksanaan Munas III ini.

Terbaru, dalam surat pernyataan sikap IKAFT USK yang diterima Dialeksis.com, Kamis (8/6/2023). Pihaknya menyatakan Munas III IKA-USK 9-10 Juni 2023 tidak sah, karena banyak cacat hukum yang menyertainya.

Ketua Umum IKAFT USK, Ir Teuku Marzuki mengatakan, tidak pernah ada MUNAS I dan MUNAS II IKA USK, mengapa tiba-tiba muncul yang namanya MUNAS III IKA-USK.

"Jika Pelaksanaan MUNAS III didasarkan pada AD/ART IKA USK, maka Munas III adalah TIDAK SAH karena AD/ART tersebut tidak melalui proses pembahasan dan pengesahan yang sah/benar," ujarnya.

Menurutnya, AD/ART tersebut cenderung dibuat secara ilegal dengan tanda tangan Rektor USK yang kemungkinan dibuat terburu-buru/dadakan setelah ada permintaan legalitas AD/ART IKA-USK dari IKA-IKA Fakultas (tidak memiliki paraf dari staf Rektor Unsyiah/USK) tahun 2020.

Selanjutnya, kata Marzuki, dokumen AD/ART IKA USK yang beredar saat ini adalah tidak sah, karena pada pertemuan Silaturahmi IKA-IKA Fakultas se-USK bersama Rektor/Wakil Rektor III USK pada Senin 29 Mei (Pukul 09.00 - 12.30), salah seorang Wakil Sekretaris IKA-USK dari jajaran Pengurus 2020-2023 yang diundang khusus ole Warek III USK menyatakan, AD/ART IKA-USK masih dalam bentuk draft yang belum pernah dibahas dan disetujui (draft ini masih mengacu statuta USK berstatus BLU).

"Tetapi pernyataan Sekretaris Panitia Munas III menyatakan, AD/ART IKA USK telah dibahas dan disahkan pada 9 Maret 2020, ditandatangani oleh Ketua Umum IKA-Unsyiah dan Rektor Unsyiah saat itu. Data ini sesuai dengan berkas AD/ART IKA-Unsyiah/USK yang diedarkan via media sosial WA dan WAG dan yang diperoleh dari Warek 3 USK pada Pertemuan Rabu 7 Juni 2023 (14.30-15.45)," jelasnya.

Hasil penelusuran IKAFT, AD/ART ini tidak memiliki legalitas, tidak memiliki berita acara pembahasan dan pengesahannya.

Menurut IKAFT, jika Pengurus IKA-USK 2020-2023 menyatakan AD/ART IKA USK tersebut adalah SAH (ditandatangani pada 9 Maret 2020), maka implikasinya adalah SK Pengurus IKA-USK 2020-2023 yang tidak (ditandatangani 6 Oktober 2020), karena pembentukan pengurus pada SK tersebut melanggar AD/ART IKA-USK yang telah disahkan 7 bulan sebelumnya. Dan bila Pengurus IKA-Unsyiah/USK 2020-2023 tidak sah maka semua keputusan yang dihasilkannya adalah tidak sah, termasuk pelaksanaan Munas III pada 9-10 Juni 2023 mendatang.

Selanjutnya, menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Rektor USK 2776/UN11/WA.01/2023 bahwa harus dipersiapkan AD/ART IKA-USK mengikuti perubahan status USK sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) sesuai PP 38/2022.

Diantaranya pada Pasal 75 disebutkan Alumni USK terhimpun dalam Ikatan Alumni Usk yang disebut IKA-USK, bukan lagi Ikatan "Keluarga" Alumni.

Terkait adanya Majelis Wali Amanat (MWA-USK) sebagai salah unsur organisasi PTNBH, maka harus diperhatikan Pasal 30, bahwa salah satu unsur MWA adalah 1 orang wakil dari alumni (ayat g), Pasal 29 tentang syarat-syarat Anggota MWA diantaranya sehat jasmani dan Rohani (ayat c); memiliki wawasan tentang Pendidikan Tinggi dan USK (ayat d); rekam jejak yang baik di masyarakat dan akademik (ayat e); mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun USK, serta meningkatkan hubungan sinergis antara USK dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat (ayat f), dan tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri (ayat g).

Menyikapi kondisi di atas, IKAFT USK memohon agar Rektor USK sebagai penerbit SK Kepengurusan IKA USK periode 2020-2023 untuk mengambil sikap untuk MENUNDA/MEMBATALKAN MUNAS III IKA-USK pada tanggal 9-10 Juni 2023.

Kedua, membentuk Panitia Ad.Hoc bersama Civitas Akademika dan Alumni dari IKA-IKA Fakultas se-USK untuk menyusun DRAFT AD/ART IKA-USK yang sesuai dengan Statuta PTNBH USK (PP 38/2022).

Ketiga, meninjau kembali Perwakilan Alumni dalam Majelis Wali Amanah sesuai Statuta PTNBH USK (PP 38/2022). 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda