Beranda / Berita / Aceh / Muksalmina; Spanduk DPC APDESI Aceh Tenggara Harus Segera Diturunkan

Muksalmina; Spanduk DPC APDESI Aceh Tenggara Harus Segera Diturunkan

Jum`at, 22 April 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Dewan Pimpinan Daerah APDESI Provinsi Aceh, Muksalmina, meminta spanduk yang mengusung nama DPC APDESI di Aceh Tenggara harus diturunkan.

“Kami memberi waktu 1 kali 24 jam, apabila tidak dilakukan penurunan dalam waktu 1 kali 24 jam, maka kami akan melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” sebut Muksalmina dalam keterangan Persnya, Jumat (22/04/2022).

Dalam penjelasanya, Muksalmina atas nama ketua APDESI Provinsi Aceh menjelaskan kronologis mengapa pihaknya meminta dengan tegas agar spanduk yang dipasang di kantor dengan menggunakan nama DPC APDESI Aceh Tenggara untuk segera diturunkan.

Sehubungan dengan ada pihak lain di Aceh Tenggara yang melakukan pemasangan spanduk plang nama, kantor mengatas namakan DPC Apdesi. Karena mengusung nama APdesi, dengan ini DPD APDESI Aceh menyatakan;

Pertama, keberatan dan mengecam sikap saudara Muslim, Penggulu Kute Kampung Baru, Kecamatan Badar, yang mengatasnamakan ketua DPC Apdesi Aceh Tenggara dan saudara Askan Amin, Penggulu Kute Galuh Asli, kecamatan Lawe Bulan, yang mengatas namankan sekretaris DPC APDESI.

Mereka telah melakukan pemasangan spanduk dengan mengusung nama DPC APDESI Aceh Tenggara. Sesuai data yang kami pegang, bahwa saudara Muslim dan saudara Askan Amin, adalah anggota Ormas Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat DPP Apdesi.

Jadi, atas dasar apa saudara Muslim dan Askan menggunakan akronim DPC APDESI Aceh Tengara. penggunaan nama DPC APDESI Aceh Tenggara yang dilakukan Muslim dan Askan bertentangan dengan pasal 59 ayat 1 huruf C Undang Undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang Udang nomor 17 tahun 2013, tentang organisasi kemasyarakatan.

Undang undang itu berbunyi, Ormas dilarang; menggunakan nama, lambang, bendera, atau gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan nama , lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.

Untuk itu, pihak APDESI Aceh meminta kepada saudara Msulim dan saudara Askan Amin untuk segera menurunkan spanduk plang nama kantor DPC APDESI Kabupaten Aceh Tenggara.

Apabila tidak dilakukan penurunan dalam waktu 1 kali 24 jam, maka kami akan melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, sebut Muksalmina ketua DPD APDESI Aceh dalam keteranganya yang diterima Dialeksis.com. (Baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda