kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Muksalmina: Apdesi Sudah Berbadan Hukum Sejak 2016

Muksalmina: Apdesi Sudah Berbadan Hukum Sejak 2016

Rabu, 21 Juni 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Muksalmina


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Muksalmina dengan tegas mengungkapkan APDESI sudah memiliki badan hukum dan mendapatkan izin resmi dari Menteri Hukum dan HAM sejak tahun 2016 lalu. 

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap penyalahgunaan nama dan logo APDESI oleh pihak tertentu selama ini.

Menurut Muksalmina, selama ini ada kelompok yang menggunakan nama dan logo APDESI tanpa izin atau keterlibatan resmi dari asosiasi. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran yang serius terhadap integritas dan reputasi APDESI serta dapat menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.

“Legalitas APDESI sebagai organisasi telah diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak tahun 2016. Izin tersebut menegaskan bahwa APDESI adalah lembaga yang sah dan diakui secara resmi oleh pemerintah,” kata Muksalmina kepada Dialeksis.com, Rabu (21/6/2023). 

Muksalmina juga mengatakan tindakan penyalahgunaan ini telah menyebabkan kericuhan di masyarakat. Penggunaan nama dan logo APDESI oleh pihak yang tidak berwenang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, merusak citra APDESI, dan mengganggu kerjasama antar pemerintah desa.

Selain itu kata Muksalmina meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keabsahan dan legalitas APDESI sebagai lembaga yang berfungsi dalam memajukan pemerintah desa di Indonesia.

“Kami mengimbau agar semua pihak tetap berpegang pada prinsip-prinsip kejujuran, transparansi, dan menghormati peraturan yang berlaku dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di tingkat pemerintahan desa,” pungkas Muksalmina yang juga Sekretaris Jenderal DPP APDESI.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda