Beranda / Berita / Aceh / Mukim Bunin: Sejak 1998, PT Tegas Nusantara Klaim 4,251 Hektar Lahan di Serba Jadi

Mukim Bunin: Sejak 1998, PT Tegas Nusantara Klaim 4,251 Hektar Lahan di Serba Jadi

Rabu, 31 Agustus 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Imam Mukim Bunin, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur, Berlian. [Foto: Dialeksis/Naufal Habibi]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Imam Mukim Bunin, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur, Berlian mengungkapkan bahwa Sejak tahun 1998 hingga saat ini, PT Tegas Nusantara mengklaim 4,251 Hektar lahan masyarakat dan hutan lindung di kecamatan Serbajadi sebagai bagian dari PT Tegas Nusantara. 

Pihak perusahaan berdalih bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan HGU mereka. 

Padahal menurut Berlian, tanah tersebut merupakan kawasan pemukiman dan pertanian penduduk. Sudah puluhan tahun mereka menempati dan membangun perkampungan dikawasan itu. Namun, setelah kedatangan PT. Tegas Nusantara, lahan masyarakat tersebut diambil paksa. 

"Semenjak tahun 1998 hingga saat ini sudah ada PT Tegas Nusantara itu sudah diklaim hutan adat kami dan hutan nenek moyang kami seluas 4.251 hektar," ujar Berlian Kepada Pewarta Dialeksis.com, Selasa (30/8/2022). 

Peta PT Tegas Nusantara dan Wilayah Kecamatan Serba Jadi, Aceh Timur. Dokumen Mukim Bunin. [Foto: Dialeksis/Naufal Habibi]

Saat ini, Ungkap Berlian Pihaknya sedang melakukan kajian agar bagaimana caranya melepaskan PT Tegas Nusantara itu di Tanah Muyang (nenek moyang) Bunin. Masyarakat mulai resah Semenjak kedatangan PT Tegas Nusantara di Kecamatan Serba Jadi. 

"Itu kan tempat duduk muyang kami. Muyang Bunin itu Tempat penduduk nenek moyang kami sudah diklaim dan sudah kena sama PT tersebut. Muyang itu sudah ada semenjak belum ada Aceh yang dari dulu sudah menghuni disana," ujarnya. 

Berlian meminta kepada pemerintah agar serius dalam menangani permasalahan antara masyarakat Seba Jadi dengan PT Tegas Nusantara. 

Kalau memang setuju dengan keberadaan hutan di wilayah Mukim Bunin apalagi saat ini wilayah Hutan lindung di Bunin sedang diusulkan menjadi Hutan Adat. 

"kita dibohongi oleh pemerintah kita yaitu pemerintah kabupaten dan provinsi. Kalau memang setuju mengenai hutan adat ini. Maka permasalahan ini bisa diselesaikan.

Hal ini kan untuk bangsa kita dan generasi yang akan mendatang dan kami sudah terpikir mengenai hutan ini dari dulu juga sudah kami jaga. Kalau kami ini kan sudah mau mati dan ini untuk generasi anda juga," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda