Beranda / Berita / Aceh / Bandar Togel Online di Aceh Besar Diciduk Polisi

Bandar Togel Online di Aceh Besar Diciduk Polisi

Selasa, 30 Agustus 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi. [Foto: merchantmaverick.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Tim Opsnal Polres Aceh Besar berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana perjudian (Maisir) Togel Online di kawasan Lhoknga, Aceh Besar pada Minggu (28/8/2022). Kedua pelaku tersebut berperan sebagai Agen Togel dan juga Bandar.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra menyebutkan kedua tersangka berinisial SM (65) bekerja sebagai petani dan KU (34) yang bekerja sebagai salah satu security.

“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi togel online,” ucap Kasat Reskrim berdasarkan keterangan laporannya kepada Dialeksis.com, Selasa (30/8).

Pelaku atau Bandar judi Togel Online yang diamankan Tim Opsnal Polres Aceh Besar. [Foto: Humas Polres Aceh Besar]

Lanjutnya, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku atau bandar togel ketika sedang duduk didepan rumahnya sambil mengumpulkan hasil rekapan pemanasan togel yang dikirim ke Ponselnya.

"Sedangkan pelaku satunya lagi berhasil diamankan lagi pada pukul 23.45 WIB berdasarkan interogasi awal dan pengembangan oleh tim,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan, perjudian Togel itu tidak melalui jaringan Situs Online melainkan terduga Tampung sendiri.

Kasat Reskrim menjelaskan lagi, bahwa terduga SM mengatakan bahwa dirinya berperan sebagai pencatat nomor togel dan mengumpulkan uang dari setiap orang pembeli atau pemasang togel pada dirinya. 

Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, uang hasil pembelian togel tersebut di setorkan kepada pelaku KU alias ulir setiap harinya pada pukul 23.00 WIB. Dimana setiap uang yang disetorkan kepada Pelaku KU akan mendapatkan upah sebesar 10 persen dari jumlah uang yang disetorkan tersebut. 

"Perjudian tersebut dimainkan menggunakan alat bantu handphone dan medsos aplikasi Whatsapp, selanjutnya apabila ada orang pembeli atau pemasang togel yang menang, akan pelaku bayar dari hasil putaran uang judi togel tersebut," ungkapnya.

"Dan apa bila ada orang pembeli atau pemasang togel yang kalah, uang judi togel tersebut akan jadi miliknya," tambahnya.

Berdasarkan pengakuan dari para pelaku, kata Kasat Reskrim, keduanya sudah bermain judi togel online selama 8 bulan.

“Mereka mainkan tiga permainan, togel Sydney, Togel Singapore dan Togel Hongkong,” sebutnya. 

AKP Ferdian mengatakan adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit smartphone dan uang tunai Rp 220.000.

“Keduanya beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Aceh Besar guna penyelidikan lebih lanjut. Dan para tersangka disangkakan dengan pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda