Muhammad Arnif: Beri Kepastian dan Jaminan bagi Para Pekerja Hari Ini
Font: Ukuran: - +
Reporter : Aulia
Muhammad Arnif, Sekretaris Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Provinsi Aceh, Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Memperingati Hari Buruh Internasional pada 01 Mei hari ini, Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mengajak seluruh pekerja untuk menuntut pembatalan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja dan juga pengusutan kasus-kasus korupsi yang menyengsarakan rakyat Indonesia.
Terkait hal ini, Sekretaris Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Provinsi Aceh, Muhammad Arnif juga menyuarakan penolakan Omnibus Law tersebut dan juga turunan dari peraturan Omnibus Law serta adanya aturan pemerintah tersebut. Ia merasa kecewa terhadap peraturan pemerintah hari ini.
Arnif menyampaikan, ada beberapa poin yang menjadi harapan dan keinginan hari buruh tanggal 01 Mei ini, yang pertama itu kita berharap kepada pemerintah pusat untuk mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law karena kehadiran Omnibus Law ini banyak mengurangi hak-hak buruh sebelumnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
"Kita juga berharap peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu perlu dievaluasi kembali karena tidak sesuai dengan harapan yang diuraikan atau dimuat dalam UU Cipta Kerja, kemudian harapan kita kepada pemerintah Aceh untuk lebih memberikan kepastian dan jaminan keberlangsungan kerja bagi para pekerja," ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Sabtu (01/05//2021).
Ia juga menambahkan, selama ini banyak perusahaan di Aceh dengan alasan pandemi Covid-19 melakukan dan merubahkan pekerjaan bahkan memPHK-kan para pekerjanya secara massal, itu sangat merugikan para pekerja di Aceh bukan hanya pekerja di sektor jasa dan perhotelan tetapi juga sektor lainnya itu juga terdampak.
"Kita berharap pemerintah untuk mengambil peran dalam hal ini agar memberikan kepastian dan keberlangsungan kerja bagi pekerja di perusahaan, kemudian kita juga berharap pemerintah Aceh mampu memperbaiki dan merevisi aturan kerja di Aceh dan mengakomodir kepentingan-kepentingan buruh serta memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi buruh secara lebih baik," tutupnya[ aulia].