MPU Aceh Tegaskan Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali menyatakan sikap yang sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa golput dalam pemilihan umum (pemilu) hukumnya haram. Hal tersebut lantaran, dianggap tidak bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa.
Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa tegas soal sikap rakyat Indonesia yang lebih memilih golput dalam momentum Pemilu 2024 mendatang.
"Golput itu tidak boleh karena di dalam Islam mewajibkan setiap umatnya untuk memilih pemimpin atau nasbul imamah," jelasnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Senin (18/12/2023).
Untuk itu, kata Lem Faisal, sikap Golput itu dilarang, semua umat wajib memilih pemimpin.
"Karena Islam tidak akan berjalan apabila tidak ada pemimpin yang mengurusi kehidupan masyarakat, walaupun belum tentu adanya pemimpin lebih bagus tanpa ada pemimpin, tetapi tidak ada pemimpin jelas lebih rusak," tegasnya.
Lebih lanjut, Lem Faisal menjelaskan, sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah sebagai salah satu bukti begitu seriusnya Islam memandang persoalan kepemimpinan ini. Nabi Muhammad SAW bersabda "Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya."
"Dari hadits ini dipahami bahwa tiga orang saja yang hidup bersama diwajibkan adanya pemimpin di antara mereka, apalagi jika hidup bermasyarakat dalam sebuah tatanan negara," jelasnya.
Untuk itu, Lem Faisal menyampaikan bagi seorang muslim memilih pemimpin itu berpahala. Alasannya, karena menjaga eksistensi kepemimpinan dalam suatu negara dan kekuasaan. Dan dengan adanya kepemimpinan, masyarakat dapat menjalankan perintah Allah SWT, berupa ritual ibadah wajib maupun yang sifatnya muamalah.